Kemenkum Jabar Godok Aturan Tunjangan ASN dan Bansos Kemiskinan Ekstrem Cianjur
Di bawah kepemimpinan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, tim perancang dari Kelompok Kerj
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dari Pemerintah Kabupaten Cianjur pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Ruang Ismail Saleh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Jabar dalam melakukan pembinaan program pembentukan regulasi di daerah, sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, untuk memastikan setiap produk hukum daerah berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur ini membedah dua rancangan regulasi strategis. Rancangan pertama adalah Perkada tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Regulasi ini bertujuan memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pertimbangan seperti beban kerja, prestasi, dan kondisi kerja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Sementara itu, rancangan kedua adalah Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Perubahan ini mendesak dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme bantuan sosial dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyesuaian ini krusial untuk memastikan data penerima bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.

Di bawah kepemimpinan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, tim perancang dari Kelompok Kerja 1 Kemenkum Jabar ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma, Anggriana dan mahasiswa/i magang) memberikan masukan mendalam terkait teknik penulisan dan materi muatan agar kedua Perkada tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kakanwil Asep Sutandar berharap, melalui fasilitasi harmonisasi ini, kedua peraturan kepala daerah tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta mengakselerasi penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cianjur.
Kemenkum Jabar Fasilitasi Audiensi dengan PERMAHI Unpas, Siap Lahirkan Mahasiswa Kritis & Akuntabel |
![]() |
---|
ASN Hingga Kades Dilibatkan, Poe Ibu di Purwakarta Berpotensi Kumpulkan Rp12,5 Juta Sehari |
![]() |
---|
Kisah Haru Satpam dan OB Dulu Siapkan Kopi Dosen di Unsika Karawang Jadi ASN, Diapresiasi Rektor |
![]() |
---|
Tanda Bansos PKH dan BPNT Rp 200 Ribu Siap Cair Oktober 2025, Cek Namamu Apakah Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Wujudkan Keadilan, Kemenkum Jabar Gelar Pelatihan Masif untuk Garda Terdepan Hukum di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.