Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bandung Terkait Pembentukan UPTD Dinas Kesehatan

Pada ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya dan para Peranc

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bandung Terkait Pembentukan UPTD Dinas Kesehatan 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh perwakilan Pemerintah Kota Bandung dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bandung (Selasa, 07/10/2025).

5Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bandung Terkait Pembentukan UPTD Dinas Kesehatan
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bandung Terkait Pembentukan UPTD Dinas Kesehatan

Pada ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kehadiran tim Pemda Kota Bandung.

Dalam Rapat Harmonisasi kali ini dibahas Raperwal mengenai Perubahan Perwal tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pada Dinas Kesehatan Kota Bandung.

3Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bandung Terkait Pembentukan UPTD Dinas Kesehatan
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bandung Terkait Pembentukan UPTD Dinas Kesehatan

Melalui sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa pembentukan UPTD tercantum dalam PP No. 18 Tahun 2016, selain itu pembentukan UPTD juga ditetapkan melalui Permendagri No. 12 Tahun 2017 yang juga menerangkan rincian susunan organisasi UPTD Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa Permenkes No. 19 Tahun 2024 mengatur teknis penyelenggaraan Puskesmas, sehingga peraturan tersebut juga bisa menjadi dasar dibentuknya Raperwal Perubahan ini berdasarkan konsideran menimbang,  selain itu juga disarankan agar konsideran dalam Raperwal ini disusun dalam dasar filosofis, sosiologis dan yuridis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved