Hanya 5.168 dari 15.251 SPPG yang Mendaftar SLHS, BGN: Daftar Sekarang atau Operasional Dihentikan!

Sebanyak 5.168 Satuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia baru mendaftar untuk memperoleh Sertifikat Laik Higenis Sanitasi (SLHS).

Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
Rapat koordinator SPPG Kabupaten Bandung di Hotel Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 5.168 Satuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia baru mendaftar untuk memperoleh Sertifikat Laik Higenis Sanitasi (SLHS).

Jumlah itu masih sekitar 33 persen dari total 15.251 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, per tanggal 16 November 2025.

Dengan adanya hal tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pihaknya akan menghentikan sementara operasional bagi SPPG yang tidak kunjung mendaftar sertifikasi hingga batas waktu yang ditentukan.

"Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, baru 5.168 SPPG yang mendaftar. Bagi 10 ribu SPPG lain, daftar saja dahulu. Kami memberikan waktu bagi SPPG yang belum mendaftar," ujarnya saat ditemui di Hotel Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (17/11/2025).

Nanik menegaskan, pihaknya memberikan waktu selama satu bulan bagi SPPG untuk mendaftar sertifikasi untuk SLHS. Hal tersebut terhitung sejak tangga 11 November 2025 lalu.

"Seumpama SPPG itu belum kunjung mendaftar hingga masa tenggat berakhir, kami memberhentikan sementara operasional sampai (SPPG) mendaftar sertifikasi Laik Higiene Sanitasi," katanya.

Saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Ninik menceritakan bahwa pihaknya mendengar kabar ada sejumlah SPPG yang dikenakan biaya fantastic di luar tarif resmi untuk mendapatkan SLHS.

Padahal, kata Ninik, tarif resmi untuk SLHS di kisaran angka Rp1 juta hingga Rp2 juta. Oleh karena itu, dirinya mengajak SPPG segera melaporkan jika menemukan kondisi hal serupa saat pengurusan sertifikasi. 

"Untuk tahap-tahap SLHS, sebenarnya tidak akan lama selama kriteria terpenuhi, bisa selesai sekitar dua pekan," ucapnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Ninik, dari 5.168 SPPG yang mendaftar, sebanyak 2.022 telah mengantongi SLHS. Sedangkan terdapat 477 tak lolos sertifikasi. 

"Sebanyak 53 persen dari yang tak lolos karena faktor bangunan yang sudah tua. Kementerian Kesehatan memberikan waktu tiga bulan bagi SPPG itu untuk membenahi bangunan itu. Selama pembenahan, SPPG masih boleh beroperasi," katanya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Yuli Irnawaty Mosjasari mengatakan, di wilayah baru ada sebanyak sembilan SPPG yang memperoleh SLHS per 13 November 2025.

"Iya, sekarang kami sedang berproses di 123 SPPG. Yang sudah memenuhi syarat dan keluar SLHS-nya itu baru 9 SPPG," ucapnya.

Dirinya menjelaskan, terdapat beberapa kendala utama yang mengakibatkan SPPG di Kabupaten Bandung, masih banyak yang belum mendapatkan SLHS.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved