Tersangka Kasus Korupsi di Cirebon Dibantar karena Sakit, Dirawat Inap di RSUD Gunung Jati

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi memutuskan pembantaran terhadap tersangka dugaan korupsi, Nashrudin Azis.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
DILARIKAN KE RS - Mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis (60), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Cirebon, pada Kamis (13/11/2025). 

Kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman mmembenarkan, bahwa kliennya mengalami gangguan serius pada organ vital.

"Kalau sakit sih gini ya, hasil pemeriksaan di internal rutan kaitannya sama jantung dan paru-paru."

"Makanya beliau pakai masker, sehingga rekomendasinya untuk dirawat,” kata Furqon.

Ia mengatakan, permohonan pembantaran sudah diajukan sejak sehari sebelum Azis dibawa ke rumah sakit.

“Kemarin permohonannya dan Alhamdulillah Kejaksaan merespon cepat,” ujarnya.

Setibanya di RSUD Gunung Jati sekitar pukul 17.20 WIB, Azis langsung dibawa ke IGD.

Pemeriksaan rontgen dilakukan dalam waktu kurang dari setengah jam, sebelum akhirnya ia dipindahkan ke Ruang Cakra Buana untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Furqon belum dapat memastikan berapa lama Azis akan dirawat.

“Kalau ini kan baru pertama kali ya dirawat selama ditahan."

"Untuk berapa lama, tentu tim dokter yang tahu kapan harus pulang,” kata dia.

Azis merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang berlangsung secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Tersangka lain dalam kasus tersebut yakni:

PH (59) – PPTK

BR (67) – Mantan Kepala Dinas PU sekaligus pengguna anggaran 2017

IW (58) – PPK/Kabid PUTR 2018, kini Kadispora

HM (62) – Team Leader PT Bina Karya

AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya

FR (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya

(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved