Siap-siap ASN Pemprov Jabar Dikenakan Sanksi Potong TPP Jika Tidak Capai Target Kinerja Saat WFH
BKD Jabar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa mengejar target kinerja selama Work From Home (WFH).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa mengejar target kinerja selama Work From Home (WFH).
Seperti diketahui, uji coba kebijakan WFH akan dimulai pada November 2025 ini setiap Kamis untuk menekan biaya penggunaan listrik, air, dan makan minum (mamin) karena Pemprov Jabar tengah melakukan efisiensi anggaran.
Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, mengatakan selama penerapan WFH kinerja ASN Pemprov Jabar akan diaawasi ketat oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jabar.
"Pasti karena dalam konteks pengawasan itu, sudah dijelaskan di sana bahwa kepala unit kerja atau pimpinan perangkat daerah ini, harus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan dan target sasaran kinerja pegawai," ujar Dedi saat dihubungi, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Babak Baru Rumah Tangga Raisa dan Hamish Daud, Agenda Sidang Pertama Digelar Hari Ini
Menurut Dedi, pengawasan harus dilakukan karena setiap ASN di lingkungan Pemprov Jabar memiliki indikator kinerja individu, sehingga mereka tetap terus membuka akses komunikasi secara daring.
Kemudian kepala perangkat daerah ini memastikan output kerja sesuai standar dan target yang telah ditetapkan.
Jika tidak mencapai target, mereka akan terkena pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
"Jadi kalau tidak tercapai target kinerjanya ya potong TPP. kan di aturannya begitu," kata Dedi.
Dalam penerapan WFH ini, kata dia, yang jelas bahwa pimpinan organisasi perangkat daerah di Pemprov Jabar harus memastikan pegawainya bekerja dengan penuh tanggungjawab agar target kinerjanya bisa tercapai.
"Yang kedua, dalam kondisi mendesak kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian jadwal WFH, sesuai dengan kebutuhan organisasi karena ini kan masih uji coba ya, nanti tinggal mengirimkan surat kepada kita," ucapnya.
Intinya dalam penerapan WFH ini, kata Dedi, semua pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh setiap ASN di lingkungan Pemprov Jabar tetap akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Sanksinya kembali lagi kan sudah diatur di Pergub, itu di antaranya ada potong TPP, karena kalau kinerja tidak tercapai akan berdampak terhadap pimpinan," kata Dedi. (*)
| Uji Coba WFH Pemprov Jabar Mulai November 2025, ASN yang Tak Capai Target Kinerja Diancam Potong TPP |
|
|---|
| APBD Jabar 2026 Disepakati Rp 28,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Puasa Internal, Pesta Eksternal |
|
|---|
| Era Baru Karier ASN: Kemenkum Jabar Dalami Aturan Main Kenaikan Pangkat JF Sesuai PermenPANRB 1/2023 |
|
|---|
| Siap-siap Guru ASN dan Non-ASN Dapat Transferan Tunjangan Profesi November 2025, Segini Besarannya |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Bakal Umumkan Secara Rutin Kondisi Kas Pemprov Jabar: Terapkan Transparansi Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-asn_20181009_111905.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.