Penambangan Ilegal Masih Marak Terjadi, DLH Sukabumi Sebut Ancam Kerusakan Lingkungan yang Serius
Penambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi. Hal ini mengancam ekosistem lingkungan.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Penambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan respons terkait maraknya kasus tambang ilegal itu.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan bahwa kegiatan penambangan ilegal telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati," ujar Nunung saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Nunung menjelaskan aktivitas penambangan liar juga sering dilakukan tanpa memperhatikan standard keselamatan kerja, sehingga berisiko menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, DLH melarang keras segala bentuk penambangan tanpa izin yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan penertiban dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan PPNS dari Dinas ESDM,” kata Nunung.
Baca juga: Apindo Dukung Langkah Dedi Mulyadi Soal Keadilan Pajak, Tak Ada Lagi Desa Miskin di Sekitar Industri
Nunung menegaskan landasan hukum mengenai kegiatan pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," tutur Nunung.
Selain itu, Nunung mengatakan bahwa, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan. Sedangkan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup," ucap Nunung.
Nunung mengatakan, DLH Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal.
Selain melalui penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami berupaya melakukan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," kata Nunung.
Baca juga: Persib vs Persis, Polisi Terjunkan 1.800 Personel untuk Pengamanan dan Penyekatan Suporter
Kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan tanpa izin, DLH Kabupaten Sukabumi mengimbau agar segera menghentikan aktivitasnya.
Menurut Nunung, penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan manusia dan merusak masa depan lingkungan.
"Kami berharap masyarakat menyadari bahwa keuntungan jangka pendek dari penambangan ilegal tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkannya," ujarnya.
Nunung menegaskan bahwa istilah "mencuri di tanah sendiri” merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap aturan hukum.
"Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara," kata Nunung. (*)
Lagi, Penambang Ilegal Ditangkap
Sebelumnya dua orang penambang ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial EK dan UT. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun modus yang diganakan adalah dengan menggali secara manual untuk membuat lubang sedalam antara 20 hingga 30 meter.
"Kemudian mengambil bongkahan-bongkahan bebatuan, dan setelah itu dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkan lah beberapa gram emas," ujar Samian belum lama ini.
Samian menjelaskan, pengungkapan kasus aktivitas penambangan ilegal itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Tentunya pertambangan ini sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan diri dan juga merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan yang dilakukan, dan tentunya lingkungan menjadi rusak," ucap Samian.
Dari dua tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya alat bor yang dipakai pelaku.
Polisi menyangkakan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman.
"Hukuman maksimal 5 tahun penjara, denda sebanyak Rp 100 miliiar," ujar Samian.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul mematuhi peraturan, tidak ada pertambangan liar atau ilegal atau pertambangan tanpa izin," kata Samian. (*)
| Kejari Sukabumi Ultimatum 250 Desa Nunggak PBB Segera Setorkan Uang Rakyat Sampai Akhir 2025 |
|
|---|
| Truk Tangki Terguling di Leter S, Satlantas Polres Sukabumi Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Diduga Belum Setorkan PBB Rp 25 Miliar Titipan Warga, 250 Desa di Sukabumi Dilaporkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Banjir dan Longsor Hantam Cisolok Sukabumi: Puluhan Rumah Rusak, Area Wisata Terendam |
|
|---|
| Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalur Alternatif Nagrak Cibadak, Akses Lalu Lintas Terhenti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kondisi-tambang-ilegal-di-Cikakak-di-mana-dua-pelaku-diamankan-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.