Diduga Belum Setorkan PBB Rp 25 Miliar Titipan Warga, 250 Desa di Sukabumi Dilaporkan ke Kejaksaan
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengaku prihatin atas adanya laporan soal 250 desa tersebut.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, buka suara terkait kabar 250 desa yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, gara-gara diduga menunggak penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengaku prihatin atas adanya laporan soal 250 desa tersebut.
"Realisasi pendapatan per desa memang bervariatif, ada yang sudah lunas, ada juga yang masih di bawah 50 persen," ujar Herdy Somantri saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Herdy pun meminta kepada 250 desa itu untuk sadar menyetorkan uang titipan rakyat tersebut yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui pemerintah desa.
"Kami hanya bisa mengimbau saja, jika memang ada dugaan seperti aduan masyarakat tersebut, maka kami mengimbau agar titipan pajak dari masyarakat bisa segera disetorkan ke kas daerah, ya mudah-mudahan tidak ada penyelewengan ya, artinya pajak masih diwajib pajak, sehingga bisa ditagihkan, bukan seperti ada dugaan penyelewengan yang akan berdampak hukum," kata Herdy.
Herdy menjelaskan bahwa sistem perpajakan saat ini sudah mengunakan sistem digital, dan itu sebuah keharusan, agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan termasuk informasi, sehingga masyarakat bisa langsung mengcek atas pajak yang dibayarkan.
"Jadi jika masyarakat sudah bayar tetapi di sistem belum terlunaskan maka itu juga akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang sudah membayar," ucapnya.
Kepala Bapenda yang akrab disapa Bima ini mengatakan bahwa target pendapatan diharapkan bisa meningkat berkat kesadaran semua pihak, baik dari sisi wajib pajak atau masyarakat, juga dari sisi desa dan perangkat yang melakukan penarikan pajak PBB P2.
"Anggaran pendapatan ini akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan, terlebih pembangunan di desa, pada tahun 2026 pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan infrastruktur jalan dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara tahun 2026 dana transfer pusat berkuran 725 M, dan tentu kita mengandalkan dari Pendapatan Asli Daerah," ujar Bima.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan itu dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang meminta bantuan kepada Kejaksaan untuk menertibkan kewajiban pajak. Terlebih uang PBB itu sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Agus menyebutkan, sebanyak 250 desa yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi karena menunggak pembayaran PBB.
"Iya, kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti," ungkap Agus, Jumat (24/10/2025).
Agus menjelaskan, sebagai langkah awal pihaknya sudah melakukan verifikasi data dan juga melakukan penelusuran penyebab tunggakan.
| Truk Tangki Terguling di Leter S, Satlantas Polres Sukabumi Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Banjir dan Longsor Hantam Cisolok Sukabumi: Puluhan Rumah Rusak, Area Wisata Terendam |
|
|---|
| Wasit Sabung Ayam di Sukabumi jadi Tersangka Perjudian, Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kebakaran Hebat di Cekdam Sukabumi, Asap Pekat Tebal Membubung dari Rumah 2 Lantai |
|
|---|
| Bang Jago yang Viral Ugal-ugalan di Sukabumi Diciduk, Ternyata Konsumsi Obat-obatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.