Kejari Sukabumi Ultimatum 250 Desa Nunggak PBB Segera Setorkan Uang Rakyat Sampai Akhir 2025

Kejaksaan Negeri Sukabumi memberi ultimatum untuk 250 desa nunggak PBB untuk segera menyetorkan uang rakyat itu sampai akhir 2025.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
ULTIMATUM - Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan memberi ultimatum untuk 250 desa nunggak PBB untuk segera menyetorkan uang rakyat itu sampai akhir 2025. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kejaksaan Neger (Kejari) Kabupaten Sukabumi meminta 250 desa yang dilaporkan diduga menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk segera melakukan pembayaran.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menegaskan pihaknya menunggu itikad baik 250 desa itu untuk menyetorkan uang rakyat sampai akhir tahun 2025.

"Kita tunggu sampai akhir tahun 2025, kalau tidak ada itikad baik kita tingkatkan proses hukumnya," ujar Agus kepada Tribunjabar.id, Senin (27/10/2025).

Agus menjelaskan berdasarkan aduan yang diterima oleh kejaksaan, tunggakan PBB itu dari tahun 2021 sampai 2024. Kerugian negara akibat dugaan tunggakan PBB oleh 250 desa itu diperkirakan berkisar sampai Rp25 miliar.

Baca juga: Apindo Dukung Langkah Dedi Mulyadi Soal Keadilan Pajak, Tak Ada Lagi Desa Miskin di Sekitar Industri

"Lebih banyak daerah selatan. Makanya dari itu muncul estimasi, perkiraan Rp 100 juta per desa," ucap Agus.

Agus menjelaskan tunggakan PBB itu bervariasi. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kejaksaan, terdapat informasi warganya yang belum membayar PBB, namun terdapat juga dugaan penyelewengan olah aparat desa.

"Dugaan sementara ada yang belum masuk mungkin wajib pajak atau masyarakat belum bayar, tapi ada dugaan juga diduga warga sudah membayar tapi digunakan oleh aparat pemerintah desa atau belum disetorkan ke kas negara," kata Agus.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved