Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan PBB.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Artinya, Pemkab Subang tidak langsung setuju dengan usulan Dedi.
Hal itu disampaikan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Senin (15/8/2025).
Mengenai penghapusan tunggakan PBB, Dedy Mulyadi mengeluarkan surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025. Surat itu berisi agar bupati/wali kota se-Jawa Barat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) PBB-P2 buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.
“Terkait hal tersebut kita lagi mengkaji, insyaallah kalau hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti. Prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Reynaldy, Senin.
Dia mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan agar target pembangunan tetap terlaksana, sekaligus tetap membuka peluang untuk memberi keringanan bagi masyarakat.
Baca juga: Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita
“Jika memang harus dilakukan penghapusan kita harus kaji mulai dari mana, sehingga target-target Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tetap dapat terlaksana. Kita harus memaksimalkan yang menjadi potensi dan apa yang bisa menjadi keringanan masyarakat. Dua-duanya harus seimbang,” ujarnya.
Baca juga: 5 Maling Motor di Purwakarta Ditangkap di Markasnya di Subang, 2 Ditembak saat Coba Kabur
Menurutnya, langkah hati-hati ini perlu ditempuh agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus tetap menguntungkan bagi pemerintah, tapi tidak merugikan masyarakat. Kita tidak ingin terjadi gejolak di Kabupaten Subang sehingga kebijakan harus sesuai dengan koridor dan batasan yang ada,” ucap dia. (*)
FKSS Jabar Segera Layangkan Surat Pencabutan Gugatan Kebijakan PAPS Oleh Dedi Mulyadi ke PTUN |
![]() |
---|
Polda Jabar Harusnya Sudah Bisa Beri Kepastian Hukum Kasus Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur |
![]() |
---|
Viral Dedi Mulyadi Samakan Pemerintah dan Rakyat Punya Sifat Koruptif, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
DPRD Majalengka Dukung Penuh Usulan Dedi Mulyadi Relokasi PTDI dan Pindad ke BIJB Kertajati |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Soal Pencabutan Gugatan FKSS di PTUN: "Saya Ucapkan Terima Kasih" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.