Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita

Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan mengamankan 23 tersangka.

Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
KONFERENSI PERS - Dalam 3 bulan terakhir Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan mengamankan 23 tersangka. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi di Subang masih terus meningkat. Hal tersebut terlihat dalam 3 bulan terakhir Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 20 kasus peredaran barang haram tersebut.

Dalam Press release-nya Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan dalam 3 bulan terakhir Satnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan mengamankan 23 tersangka.

"Dari 20 kasus yang diungkap terdiri dari 13 kasus sabu, satu kasus ganja, dua kasus tembakau sintesis, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus sabu dan tembakau sintesis, serta dua kasus sediaan farmasi," ungkap Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, Kasat Narkoba AKP Wanda Ervam Liton Dachi, Kasi Humas AKP Edi Juhedi, beserta jajaran, saat konferensi pers yang digelar Jumat (22/8/2025).

Adapun para tersangka yang berhasil diringkus diantaranya kasus sabu terdiri dari HD (50), YD (49), HM (35), IA (40), GN (27), DY (30 tahun), AT (30), AG (29), FT (43), DA (22), FM (28), AP (25), RH (24), AT (30) dan UJ (38). Untuk tersangka kasus ganja kering, EI (42).

Sementara untuk tersangka tembakau sintesis yakni BA (28) dan WA (19). Tersangka kasus sabu dan tembakau sintesis, WD (28) dan TP (26) dan untuk tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar, terdiri dari SK (33) dan AH (28).

"Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Subang, Kasomalang, Purwadadi, Cibogo, Sukasari, Pusakanagara, Pamanukan, Pagaden Barat, Patokbeusi dan Cijambe,' ucapnya.

Adapun modus para tersangka mengedarkan narkoba masih sama yakni dengan cash on delivery (COD), sistem peta atau map, serta transaksi tatap muka secara langsung.

"Barang bukti yang telah berhasil diamankan terdiri dari sabu 177 gram, ganja 317,87 gram, sediaan farmasi 6.712 butir, tembakau sintesis 60,5 gram dan barang bukti lainnya," katanya.

Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.

"Pengungkapan ini sebagai wujud Polres Subang berkomitmen dalam memberantas narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar guna melindungi generasi muda Kabupaten Subang," ucap Kapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk melapor ke pihak kepolisian bilamana mengetahui, menemukan dan melihat peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerahnya.

"Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, agar kami pihak kepolisian bisa bertindak cepat, sehingga tak ada generasi muda Subang yang jadi korban narkoba," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved