Revitalisasi Sukalila Cirebon, Pedagang Utara Tolak Disebut Liar, Bongkar Dasar Hukum Bangunan
Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan yang mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP), pedagang Sukalila Utara memilih jalur berbeda.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketegangan soal rencana revitalisasi Sungai Sukalila terus melebar.
Setelah keluhan para PKL Sukalila Selatan mencuat, kini pedagang di Sukalila Utara atau kawasan Pasar Mambo angkat suara.
Mereka tegas menolak label “bangunan liar” yang disematkan dalam surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Dalam pertemuan yang digelar pada Minggu (23/11/2025) siang, para pedagang Pasar Mambo bersama pengurus koperasi menyebut bahwa bangunan mereka memiliki dasar hukum yang sah, bahkan telah tercatat dalam Lembaran Daerah sejak 20 tahun lalu.
Baca juga: Janda Muda Diduga Maling di Rumah Ketua RT Terekam CCTV, Sempat Pamer Uang Rp 7 Juta di Medsos
Perwakilan pedagang yang juga Ketua Laskar Merah Putih, Riyanto, menunjukkan lembaran resmi Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 35 Tahun 2004 sebagai bukti legalitas Pasar Mambo.
“Keberadaan bangunan dan aktivitas pedagang di Sukalila Utara bukanlah bangunan liar."
"Ini berdiri berdasarkan Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2004."
"Tempat ini tidak berdiri ujug-ujug. Ini legal dan sah secara hukum positif,” ujar Riyanto, Minggu (23/11/2025).
Ia menyayangkan Pemkot yang mengirimkan surat edaran tanpa dialog.
“Ini membuat resah. Kami rakyat Kota Cirebon punya hak yang sama dan ingin duduk bareng mencari solusi,” ucapnya.
Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan yang mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP), pedagang Sukalila Utara memilih jalur berbeda.
Mereka ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, bukan DPRD.
“Kami berbeda dengan wilayah lain. Bangunan kami berdiri berdasarkan aturan hukum yang jelas,” jelas dia.
Ketua Koperasi Pasar Mambo, H Agus Saputra menegaskan, bahwa kios dan pasar dikelola melalui badan hukum resmi di bawah Kementerian Koperasi.
| Rencana Revitalisasi Sungai Bikin PKL di Sukalila Cirebon 'Deg-degan', Ngaku Tak Dapat Sosialisasi |
|
|---|
| Rencana 170 ASN Cirebon 'Pindah Kerja' ke Mal, Pengamat Minta Pertimbangan Persepsi Publik |
|
|---|
| Warga Pegambiran Cirebon Geger Temukan Jasad Perempuan, Diduga Tertemper Kereta Api |
|
|---|
| Ironi Gedung Setda Cirebon Retak Akibat Korupsi, 170 ASN Akan Pindah Ngantor ke Mal |
|
|---|
| Revitalisasi Sukalila Dimulai: PKL Wajib Bongkar, Wali Kota Cirebon Edo Target Rampung 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Para-pedagang-di-Sukalila-Utara-Cirebon-ikut-berusaha-terkait-rencana-revitalisasi-sungai.jpg)