Breaking News

Revitalisasi Sukalila Cirebon, Pedagang Utara Tolak Disebut Liar, Bongkar Dasar Hukum Bangunan

Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan yang mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP), pedagang Sukalila Utara memilih jalur berbeda.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PEDAGANG BERKUMPUL - Para pedagang di Sukalila Utara ikut berusaha terkait rencana revitalisasi bantaran Sungai yang berbuntut bakal membongkar lapak para pedagang di kawasan tersebut oleh Pemerintah Kota Cirebon. Para pedagang Sukalila Utara pun menggelar pertemuan pada Minggu (23/11/2025) siang dan menyebut bahwa bangunan mereka memiliki dasar hukum yang sah, bahkan telah tercatat dalam Lembaran Daerah sejak 20 tahun lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketegangan soal rencana revitalisasi Sungai Sukalila terus melebar.

Setelah keluhan para PKL Sukalila Selatan mencuat, kini pedagang di Sukalila Utara atau kawasan Pasar Mambo angkat suara.

Mereka tegas menolak label “bangunan liar” yang disematkan dalam surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Dalam pertemuan yang digelar pada Minggu (23/11/2025) siang, para pedagang Pasar Mambo bersama pengurus koperasi menyebut bahwa bangunan mereka memiliki dasar hukum yang sah, bahkan telah tercatat dalam Lembaran Daerah sejak 20 tahun lalu.

Baca juga: Janda Muda Diduga Maling di Rumah Ketua RT Terekam CCTV, Sempat Pamer Uang Rp 7 Juta di Medsos

Perwakilan pedagang yang juga Ketua Laskar Merah Putih, Riyanto, menunjukkan lembaran resmi Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 35 Tahun 2004 sebagai bukti legalitas Pasar Mambo.

“Keberadaan bangunan dan aktivitas pedagang di Sukalila Utara bukanlah bangunan liar."

"Ini berdiri berdasarkan Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2004."

"Tempat ini tidak berdiri ujug-ujug. Ini legal dan sah secara hukum positif,” ujar Riyanto, Minggu (23/11/2025).

Ia menyayangkan Pemkot yang mengirimkan surat edaran tanpa dialog.

“Ini membuat resah. Kami rakyat Kota Cirebon punya hak yang sama dan ingin duduk bareng mencari solusi,” ucapnya.

Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan yang mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP), pedagang Sukalila Utara memilih jalur berbeda.

Mereka ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, bukan DPRD.

“Kami berbeda dengan wilayah lain. Bangunan kami berdiri berdasarkan aturan hukum yang jelas,” jelas dia.

Ketua Koperasi Pasar Mambo, H Agus Saputra menegaskan, bahwa kios dan pasar dikelola melalui badan hukum resmi di bawah Kementerian Koperasi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved