Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Tentang Mekanisme Hukuman Bagi Siswa Nakal

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah. 

tribun jabar/deanza falevi
SURAT EDARAN- Foto arsip Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah.  

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) soal mekanisme hukuman bagi Siswa nakal di sekolah 
  • SE ini mengatur agar proses pendisiplinan terhadap siswa tetap berjalan tanpa melanggar norma pendidikan maupun hukum
  • SE diterbitkan menyusul maraknya kasus guru yang dijerat hukum akibat memberikan hukuman fisik kepada siswa
  • Hukuman bagi siswa nakal bersifat edukatif, misalnya, membersihkan sekolah
 

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah. 

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus guru yang dijerat hukum akibat memberikan hukuman fisik kepada siswa.

Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar ingin memberikan pedoman yang jelas bagi guru agar proses pendisiplinan murid tetap berjalan tanpa melanggar norma pendidikan maupun hukum.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan perilaku murid harus edukatif dan solutif, bukan represif.

“Intinya, penyelesaian anak-anak yang khusus ini harus edukatif.  Jadi menyelesaikan masalah tanpa masalah, bukan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Ini kan pendidikan, learning. Jadi kalaupun ada punishment itu yang edukatif, ” ujar Herman saat ditemui di sela acara WJES di Kantor Bank Indonesia, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Diwarnai Gol Van Dijk yang Dianulir, Arne Slot Akui Liverpool Layak Kalah Saat Dibantai City

Ia mencontohkan bentuk hukuman edukatif seperti kerja bakti atau kegiatan kebersihan di sekolah. 

“Kan bagus tuh bersih-bersih di sekolah, ini kewajiban semua, bukan hanya kewajiban petugas kebersihan. Dulu waktu kita sekolah kan ada piket, kita semuanya punya rasa memiliki tidak hanya mengandalkan petugas kebersihan tapi anak-anak terlibat. Bahkan bukan hanya anak yang khusus tadi yang harus diberikan atensi, warga sekolah semuanya harus aware, harus peduli dengan kebersihan, ketertiban, keindahan di sekolah,” ujarnya.

Herman menegaskan bahwa dalam SE tersebut juga dijelaskan tingkatan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan siswa. 

“Dalam surat edaran itu dijelaskan luar biasa, ada tingkatan-tingkatannya. Bagaimana memberikan punishment yang proporsional dan menjadi solusi agar anak melakukan perbaikan dari dalam,” kata Herman.

Ia menekankan kenakalan anak adalah bagian dari dinamika pertumbuhan yang harus disikapi dengan pendekatan pedagogik. 

Pendekatan ini, kata Herman, berfokus pada pendidikan dan pembentukan karakter, bukan sekadar pemberian sanksi.

Lebih lanjut, Herman menyebut bahwa penyelesaian masalah kenakalan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. 

Baca juga: Bersama Persib Bandung, Bojan Hodak Dobrak Sejumlah "Kutukan", Apa Saja yang Sudah Pecah Telur?

Menurutnya untuk masalah ini diperlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai ekosistem pendidikan yang utuh.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved