Denda Perokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat Nilai Bukan soal Nominal: Supaya Muncul Budaya Malu

Kebijakan denda Rp 17 ribu bagi perokok yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon menimbulkan beragam pandangan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
DENDA - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban warga yang kedapatan merokok di kawasan ruang publik, Sabtu (1/11/2025) pagi. Sebanyak tujuh pelanggar terjaring dan masing-masing membayar denda Rp15 ribu. 

“Ruang publik itu sarana aktualisasi diri, jangan sampai hak masyarakat saling mendominasi."

"Di sinilah fungsi negara hadir untuk mengatur kesejahteraan rakyat secara adil,” jelas dia.

Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) Kota Cirebon, pengeluaran masyarakat Kota Cirebon untuk rokok mencapai Rp 80.691 per kapita per bulan pada 2024.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk beras sebesar Rp 75.289, menunjukkan rokok jadi kebutuhan prioritas.

Konsumsi rokok meningkat seiring pendapatan.

Kelompok rendah menghabiskan Rp 46.454, menengah Rp 81.086 dan tinggi Rp148.208.

Rokok dikonsumsi lintas kelas sosial, bukan hanya kalangan ekonomi bawah.

Pengeluaran rokok melampaui sayur dan buah.

Warga lebih banyak membelanjakan uang untuk rokok dibanding pemenuhan gizi.

Kebiasaan ini mencerminkan pola konsumsi yang tidak seimbang di tingkat rumah tangga

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon kembali menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang.

Sebanyak tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sabtu (1/11/2025) pagi di wilayah Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.

Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat menjelaskan, setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp15 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu.

“Kegiatan penindakan ini bukan semata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada,” jelas Rahmat.

Rahmat menegaskan, kawasan tanpa rokok berlaku di kantor pemerintahan, angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan dan ruang publik lainnya.

Satpol PP juga berencana meningkatkan sosialisasi dan patroli rutin di titik rawan pelanggaran KTR agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin meningkat.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved