Denda Perokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat Nilai Bukan soal Nominal: Supaya Muncul Budaya Malu

Kebijakan denda Rp 17 ribu bagi perokok yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon menimbulkan beragam pandangan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
DENDA - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban warga yang kedapatan merokok di kawasan ruang publik, Sabtu (1/11/2025) pagi. Sebanyak tujuh pelanggar terjaring dan masing-masing membayar denda Rp15 ribu. 

“Maka daripada itu, mestinya dibikin kebijakan seperti poin pertama, sanksi sosial yang membentuk budaya malu, bukan sekadar gebrakan di atas kertas,” ujarnya.

Lebih jauh, Aji menilai kebijakan denda kecil bisa berisiko menyepelekan aturan itu sendiri.

“Kalau denda kecil, masyarakat bisa menganggap pelanggaran ini sepele."

"Padahal ini bukan soal uang, tapi etis atau tidak,” ucap Aji.

Ia juga menyinggung konteks sosial Cirebon yang memiliki kultur guyub dan permisif.

“Kalau dilihat dari kultur masyarakat Cirebon, larangan merokok di ruang publik memang realistis, tapi perlu pendekatan sosial agar tidak menimbulkan resistensi,” jelas dia.

Meski demikian, ia mengingatkan, bahwa kebijakan seperti ini seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya mematikan industri tembakau.

“Kita bukan sedang mematikan seseorang atau perusahaan tembakau."

"Justru, ini bagian dari pembangunan moral dan keseimbangan hak masyarakat,” katanya.

Soal keadilan sosial, Aji mengingatkan agar denda tidak malah membebani kelompok ekonomi bawah.

“Denda Rp 17 ribu ini bisa saja lebih sering menjerat kelas bawah ketimbang mereka yang punya privilese,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang proporsional dan kontekstual dengan karakter daerah.

“Paradigma penegak aturan adalah tonggak utama dalam implementasi kebijakan."

"Sanksi maupun denda sepatutnya mengikuti iklim daerahnya masing-masing,” ucap Aji.

Baca juga: Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar

Terakhir, Aji berharap, kebijakan serupa bisa diterapkan di daerah lain, namun dengan pendekatan sosial yang lebih humanis.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved