Warga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon juga Berlaku bagi Pejabat
Fathnur (27), warga Perumnas Kota Cirebon yang juga perokok aktif, mengaku mendukung penerapan denda
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Meski punya kekhawatiran sendiri, ketiganya sepakat, bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok perlu dijalankan demi kesehatan bersama.
Namun, warga berharap penerapan di lapangan dilakukan secara konsisten, adil dan disertai fasilitas pendukung.
Sudah Ada Pelanggar
Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon kembali menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang.
Sebanyak tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sabtu (1/11/2025) pagi di wilayah Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat menjelaskan, setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp15 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu.
“Kegiatan penindakan ini bukan semata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada,” jelas Rahmat.
Rahmat menegaskan, kawasan tanpa rokok berlaku di kantor pemerintahan, angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan dan ruang publik lainnya.
Satpol PP juga berencana meningkatkan sosialisasi dan patroli rutin di titik rawan pelanggaran KTR agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin meningkat.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
| Cirebon Terapkan Denda Bagi Perokok di Ruang Publik, 7 Pelanggar Didenda Masing-masing Rp17 Ribu |
|
|---|
| Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar |
|
|---|
| 12 Persen Warga Kota Cirebon Belum Punya Rumah, Wali Kota: Bukan hanya Soal Batu dan Semen |
|
|---|
| Puluhan PKL di Sekitar Stasiun Cirebon Akan Ditertibkan, Tak Boleh Lagi Berjualan di Trotoar |
|
|---|
| Geger! Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Garasi Ambulans Masjid Ikonik Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Denda-bagi-perokok-di-ruang-publik-di-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.