Warga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon juga Berlaku bagi Pejabat

Fathnur (27), warga Perumnas Kota Cirebon yang juga perokok aktif, mengaku mendukung penerapan denda

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
DENDA - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban warga yang kedapatan merokok di kawasan ruang publik, Sabtu (1/11/2025) pagi. Sebanyak tujuh pelanggar terjaring dan masing-masing membayar denda Rp15 ribu. 

Sementara itu, Agung (40), pedagang rokok di bawah jalan layang kawasan GCM Kota Cirebon, mengaku khawatir kebijakan ini akan berdampak pada usahanya.

“Saya sih ikut aja, Mas. Tapi jujur agak khawatir."

"Banyak pelanggan saya yang sopir dan tukang ojek (online), biasa beli rokok pas lagi ngetem."

"Kalau mereka takut kena razia, ya otomatis dagangan saya juga sepi,” kata Agung.

Meski begitu, Agung tetap mendukung tujuan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, asal penerapannya disertai solusi bagi pedagang kecil.

“Saya dukung kok kalau tujuannya buat kesehatan."

"Tapi tolong, jangan cuma larang-larang."

"Edukasi juga, kasih solusi buat kami yang hidup dari jualan ini."

"Jangan disuruh berhenti tanpa jalan keluar,” ujarnya.

Agung juga berharap pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperluas sosialisasi agar warga memahami tujuan dari kawasan tanpa rokok.

“Selama ini belum ada petugas datang sosialisasi ke sini."

"Paling cuma dengar dari berita atau pelanggan."

"Kalau ada yang datang baik-baik kasih tahu, ya kami nurut."

"Tapi jangan langsung marah-marah."

"Kami cuma nyari makan, bukan ngajarin orang ngerokok,” ucap Agung. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved