Kanwil HAM Jabar Dorong HAM Biologis Suami Istri di Lapas Perempuan Cegah Perceraian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanwil HAM Jabar Dorong HAM Biologis Suami Istri di Lapas Perempuan Cegah Perceraian

TRIBUNJABAR.ID - Bandung, 4 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Penguatan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)” di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung yang dikenal juga sebagai Lapas Mojang Priangan (Lamoria). Lapas ini terletak di Jl. Pacuan Kuda No.3, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sambutan pembukaan  Kepala Lapas Perempuan Gayatri Rachmi Rilowati dengan  pengantar diskusi Kepala Bidang HAM Petrus Polus Jadu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail memberi penguatan HAM secara langsung.

Di Lapas Mojang Priangan, suasana terasa hangat dan disambut antusias oleh para perempuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Paul membuka diskusi dengan menyampaikan asal-usulnya dari Flores, NTT, dan menyatakan bahwa hukum dan HAM adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. 

Kanwil HAM Jabar Dorong HAM Biologis Suami Istri di Lapas Perempuan Cegah Perceraian

Ia juga menyampaikan bahwa perempuan yang sedang menjalani pidana tetap memiliki hak-hak dasar yang melekat. “Perempuan di dalam sini tetap manusia utuh, hanya beberapa hak sipil dan politik yang memang dicabut secara sah,” ujarnya. 

Isu pemenuhan kebutuhan biologis kembali mencuat. Hasbullah menyampaikan bahwa banyak pasangan suami-istri bercerai karena tidak mendapat akses untuk bersua dalam waktu yang terlalu lama. Ia mendorong adanya kebijakan fasilitas kunjungan khusus suami-istri yang legal dan terkelola baik, demi menghidari potensi perceraiaan akibat tidak   terjalinnya hubungan suami istri  dalam waktu  panjang “Kalau negara tidak siapkan, nanti dimanfaatkan oknum. Justru kalau dikelola negara, uangnya masuk negara,” ucapnya. 

Hasbullah menyatakan bahwa orang yang sudah menjalani hukuman harus diperlakukan layaknya orang yang telah bertobat. “Ibaratnya sudah taubatan nasuha. Jangan terus dikucilkan,” katanya.

Dalam sebuah sesi terpisah, tim dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat mewawancarai salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan di Lapas. Dari hasil wawancara tersebut, terungkap bahwa WBP tersebut merupakan seorang ibu dari tiga anak. Sejak menjalani masa penahanan, ia ditinggalkan oleh sang suami, dan kini harus mengasuh salah satu anaknya yang masih bayi di dalam lingkungan Lapas.

Diketahui, bayi tersebut membutuhkan asupan Air Susu Ibu (ASI) sebagai bagian penting dari pertumbuhannya. Sementara itu, dua anak lainnya terpaksa diasuh oleh kakak dari pihak ibu, karena tidak mendapat pengasuhan dari ayah kandung mereka.

Kisah ini menjadi cerminan nyata urgensi pemenuhan hak-hak biologis bagi WBP, agar mencegah hal tersebut terjadi lagi. Situasi semacam ini menegaskan perlunya perhatian serius terhadap kondisi keluarga yang terdampak langsung oleh sistem pemasyarakatan.

Acara di kedua lapas ditutup dengan pesan moral dan spiritual dari Paul dan Hasbullah agar warga binaan memaknai masa pidana sebagai proses pembelajaran dan penguatan karakter. Ditekankan bahwa penghormatan terhadap HAM adalah bagian tak terpisahkan dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama antara Kanwil HAM Jabar, pihak Lapas, dan seluruh WBP peserta diskusi.

Berita Terkini