TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat secara hybrid di ruang rapat Romli Atmasasmita dan melalui aplikasi Zoom, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan memberikan perlindungan hukum bagi profesi Notaris di Jawa Barat.
Sidang pemeriksaan ini merupakan prosedur rutin yang wajib dilaksanakan sebelum aparat penegak hukum, seperti penyidik, penuntut umum, atau hakim, dapat memanggil atau meminta fotokopi minuta akta dari seorang Notaris untuk kepentingan proses peradilan. Pada sidang kali ini, MKNW memeriksa 16 orang Notaris berdasarkan permohonan yang masuk.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi MKNW. Menurutnya, keberadaan Majelis Kehormatan Notaris sangat krusial sebagai garda terdepan dalam melindungi kerahasiaan akta sekaligus memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Notaris berjalan sesuai prosedur yang diamanatkan undang-undang. Arahan dari pimpinan adalah agar MKNW terus bekerja secara profesional dan independen.
Kegiatan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2021 ini dipimpin oleh lima anggota MKNW, yaitu Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmadja, S.H., Hemawati Br. Pandia, A.Md., SH, M.M., Ismiati Dwi Rahayu, S.H., Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., dan Dr. Bambang Daru, S.H., M.H. Kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, yang juga merupakan anggota Majelis, menunjukkan sinergi dan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Jabar dalam membina dan mengawasi profesi Notaris. Melalui sidang ini, MKNW akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan aparat penegak hukum, demi menjaga marwah profesi Notaris.