TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) dengan mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini berlangsung pada Rabu, (6/8/2025). Keikutsertaan ini merupakan wujud implementasi arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk selalu proaktif dalam melindungi hasil karya intelektual masyarakat di Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, bersama Kepala Bidang Pelayanan KI, Ery Kurniawan, serta jajaran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI.
Dalam rapat yang dibuka secara resmi oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, ditegaskan bahwa koordinasi ini adalah bagian krusial dari Catur Program Prioritas DJKI Tahun Anggaran 2025 untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI di seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan data-data penting terkait penanganan perkara, mediasi, kegiatan pencegahan, hingga program sertifikasi mal berbasis KI periode 2019-2025. Selain itu, diskusi interaktif mengupas isu-isu aktual, salah satunya mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik di area komersial yang menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum di daerah.
Direktur Penegakan Hukum juga mengumumkan bahwa rapat koordinasi ini akan menjadi agenda rutin bulanan untuk menjaga sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, sekaligus memperkuat peran Kanwil dalam melindungi dan menegakkan hukum Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan.