TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Dalam rangka merealisasikan amanat yang ditargetkan oleh unit pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H melaksanakan rapat Persiapan Pendampingan Pembentuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa yang bertempat di ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar (Senin, 04/08/2025).
Pada ruang rapat, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar membahas langkah – langkah yang perlu dilaksanakan Kanwil Kemenkum Jabar untuk merealisasikan target kinerja yang diamanatkan oleh BPHN Kemenkum RI dalam membentuk Posbankum yang tersebar melayani desa – desa di wilayah Jawa Barat.
Dalam pembentukan Posbankum ini Kemenkum Jabar menargetkan sedikitnya 50 persen desa di Jawa Barat bisa mengakses layanan dari Posbankum – Posbankum tersebut. Oleh karena itu tim Penyuluh Hukum Kanwil Jabar akan bekerja sama dengan tim Perancang PUU Kanwil Jabar dalam menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemda yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Untuk mendorong tercapainya target Posbankum tersebut Kanwil Jabar juga akan membuat rencana pelaksanaan kinerja dengan batas waktu di bulan November ini. Melalui pembentukan Posbankum ini diharapkan warga desa di seluruh wilayah Jawa Barat bisa memperoleh bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.