Sinergi Kemenkum Jabar dan Dinas Perkebunan, Petakan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sinergi Kemenkum Jabar dan Dinas Perkebunan, Petakan Langkah Konkret Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi produk unggulan daerah melalui penguatan Kekayaan Intelektual komunal. Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk terus mendorong pendaftaran potensi daerah, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar rapat koordinasi strategis bersama Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk memetakan dan menyusun langkah konkret terkait usulan Indikasi Geografis untuk tahun 2025. Hadir memimpin diskusi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, didampingi Analis Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda, beserta jajaran terkait. Ery Kurniawan menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk memaksimalkan potensi komoditas perkebunan dan produk lokal Jawa Barat yang memiliki karakteristik khas agar segera mendapatkan perlindungan hukum.

Sinergi Kemenkum Jabar dan Dinas Perkebunan, Petakan Langkah Konkret Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Sejumlah kesepakatan penting dihasilkan dalam koordinasi tersebut. Salah satunya adalah rencana restrukturisasi Indikasi Geografis Kopi Java Preanger yang akan dipecah menjadi tiga lokus terpisah untuk diajukan sebagai IG baru, menyesuaikan dengan karakteristik unik masing-masing wilayah. Selain itu, disepakati pula bahwa Kabupaten Kuningan dan Majalengka memiliki peluang untuk mengajukan usulan IG tersendiri karena tidak termasuk dalam peta IG Java Preanger. Potensi besar Nanas Subang juga menjadi sorotan, meskipun masih memerlukan penguatan data dan kelembagaan komunitas agar dapat segera didaftarkan.

Dalam diskusi terungkap bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi di lapangan adalah keterbatasan anggaran di tingkat komunitas petani atau pengusul. Menanggapi hal ini, Kemenkum Jabar bersama dinas terkait berkomitmen untuk menyusun rencana aksi yang lebih terstruktur, termasuk memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen deskripsi IG dan pemetaan kebutuhan di setiap daerah pengusul sebagai tindak lanjut.

Berita Terkini