Kemenkum Bersama DPRD Tasikmalaya Harmonisasikan Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkum Bersama DPRD Tasikmalaya Harmonisasikan Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh tim DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Kamis, 31/07/2025).

Kemenkum Bersama DPRD Tasikmalaya Harmonisasikan Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dari ruang rapat Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Bapemperda DPRD Kab. Tasikmalaya yang dipimpin oleh Wakil Ketua M. Arief, pada rapat kali ini Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille juga turut hadir secara daring dari tempat kerja beliau.

Rapat Harmonisasi bersama DPRD Kab. Tasikmalaya kali ini membahas Raperda mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tim Bapemperda Kab. Tasikmalaya selaku pemrekarsa Raperda ini menyatakan bahwa urgensi disusunnya Raperda ini karena saat ini masih belum ada Perda yang secara komprehensif mencakup mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemenkum Bersama DPRD Tasikmalaya Harmonisasikan Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lebih lanjut lagi Bapemperda Kab. Tasikmalaya menyampaikan harapannya agar melalui harmonisasi ini Raperda yang tengah disusu tidak berbenturan dengan aturan lain terutama dengan aturan di atasnya, mengingat pada saat ini isu pertambangan yang mempengaruhi lingkungan hidup menjadi salah satu isu utama di Tasikmalaya yang sempat disorot oleh Gubernur Jabar.

Sementara itu Perancang Kanwil Jabar melalui konsepsi mereka menyampaikan bahwa Raperda Kab. Tasikmalaya ini disusun berdasarkan kewenangan Pemda dalam melakukan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan hanya menggabungkan beberapa peraturan yang sudah ada sebelumnya sehingga belum terlihat bagaimana urgensi yang ada di dalam Raperda ini. Selain itu Perancang Kanwil juga menyarankan agar ruang lingkup Raperda ini disesuaikan dengan kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009.

Berita Terkini