TRIBUNJABAR.ID - Penangkapan lima pelaku judi online di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga karena mengakali sistem dan merugikan bandar menjadi sorotan viral di media sosial.
Kata "bandar" pun menjadi trending topic di X (dulunya Twitter) pada Kamis (7/8/2025).
Tak sedikit warganet yang mempertanyakan apakah polisi sebenarnya mengetahui bandar yang disebut dirugikan dari aksi para pelaku.
"'Rugikan bandar' wdym merugikan bandar masuk penjara???? Bukankah bandarnya yang harus ditangkap???" tulis seorang warganet.
"Gimana ini? Ditangkap karena merugikan bandar judol?" tulis warganet lainnya.
Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?
Respon Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin membantah bahwa penangkapan kelima pelaku judi online itu titipan bandar.
Baca juga: Buntut Video Viral Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati, Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Terorganisir
Menurut Saprodin, penangkapan kelima pelaku judi online adalah hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi," kata AKBP Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Yang jelas dari diri kita tidak ada istilah kooperasi atau titipan bandar," sambung dia.
Saprodin menuturkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dugaan aksi kejahatan tanpa menunggu adanya laporan.
"Jadi saya penanganan judi cyber ini murni tindakan kami penegakan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Saprodin menilai penangkapan lima pelaku judi online karena merugikan bandar ini adalah sekadar asumsi.
"Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? Itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk," ujarnya.