TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan delapan organisasi SMA swasta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Yogi memastikan, Pemprov Jabar sebagai tergugat bakal kooperatif menyampaikan informasi yang dibutuhkan pengadilan.
"Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," ujar Yogi, Kamis (7/8/2025).
Yogi mengatakan, secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Kebijakan tersebut, kata dia, telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca juga: Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Pendidikan di Jabar setelah Digugat Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN
"Strategi hukum kami sederhana, karena kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada gubernur dan Pemprov Jabar," katanya.
Dia mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Jabar juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian.
"Jadi kami rasa sudah tidak ada isu. Tapi tentunya kami ikuti proses yudisial yang ada," ucap dia.
Yogi mengajak semua pihak, termasuk sekolah swasta, segera menuntaskan proses hukum ini agar tidak menghambat upaya Pemprov dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
"Kita tuntaskan upaya hukum secepat mungkin karena jangan sampai mengganggu kebijakan yang baik ini ke depan. Jadi agar ini selesai, biar kita bisa terus melayani masyarakat," ucapnya.
Yogi memastikan, Pemprov Jabar masih terbuka untuk melakukan mediasi dengan penggugat.
"Kami pemerintah selalu menginginkan seperti itu. Kami membuka diri," katanya.
Delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke PTUN.
"Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
Gugatan tersebut, kata dia, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan berkas dilakukan pada hari ini, Kamis (7//8/2025).
Baca juga: Besok Digelar Sidang Gugatan 8 Organisasi SMA Swasta Ke Dedi Mulyadi, Ini Kata Pemprov Jabar