Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Ringkasan Berita:
- Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
- Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (6/5/2026).
Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda Dudy Himawan didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin serta dihadiri Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Susi Sulastri, M Bagja Wibawa, Siti Marfuah, Nunung Nurasiah dan Sendi Lukmanulhakim.
Rapat ini juga mengundang Dinas Sosial Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Kelompok Pakar. Dalam rapat tersebut ditekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan anak-anak melalui keberadaan bantuan hukum yang mampu memberikan advokasi bagi masyarakat.
Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin berharap agar Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis dapat segera disiapkan sebelum Perda ini diberlakukan.
"Teknis pelaksanaan terkait advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus diatur secara jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Asep.
Dia mengatakan, hingga kini masih banyak masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan ekonomi.
Oleh karena itu, proses pendataan desil masyarakat harus benar-benar tepat sasaran dan diawasi secara ketat, termasuk apabila ditemukan oknum di kewilayahan atau RT yang bermain dalam proses pendataan.
"Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat," katanya.
Sementara Anggota Bapemperda, Susi Sulastri mengatakan, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.
"Selain itu, perlunya evaluator dan mekanisme pemilahan penerima bantuan hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran. Hal tersebut nantinya dapat dikolaborasikan dengan Perda yang telah dimiliki Pemerintah Kota Bandung guna memperkuat efektivitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujar Susi.
Sementara itu, Anggota Bapemperda Nunung Nurasiah mengatakan, pentingnya melibatkan unsur kewilayahan dalam proses pemutakhiran data masyarakat kurang mampu.
"Cakupan bantuan hukum harus diperjelas terlebih dahulu terkait bentuk dan jenis bantuan yang diberikan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya," katanya.
Nunung juga menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat harus berjalan hingga tuntas dan benar-benar memberikan penyelesaian yang jelas bagi semua warga Kota Bandung.
"Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucap Nunung.
| Maksimalkan Fungsi BPBD, Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta |
|
|---|
| Perkuat Ketahanan Keluarga di Era Digital, Elly Farida Dorong Raperda Perlindungan Keluarga di Jabar |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar Harmonisasikan Penyusunan Raperda |
|
|---|
| Transformasi Digital Pelayanan Publik: Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Adminduk Kota Bogor |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Kebut Finalisasi Penyusunan Dua Raperda Krusial Sumedang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bapemperda-DPRD-Kota-Bandung-menggelar-rapat-kerja-membahas-Raperda.jpg)