Kamis, 30 April 2026

Transformasi Digital Pelayanan Publik: Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Adminduk Kota Bogor

Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan harmonisasi (secara virtual) dan analisis mendalam terhadap Raperda Kota Bogor.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan harmonisasi (secara virtual) dan analisis mendalam terhadap Raperda Kota Bogor. 
Ringkasan Berita:
  • Kemenkum Jabar lakukan harmonisasi Raperda Adminduk Kota Bogor guna menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan nasional serta mendorong transformasi digital layanan publik.
  • Pembahasan mencakup hak dan kewajiban penduduk, pendaftaran nonpermanen, perlindungan data pribadi, serta integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Ditekankan layanan gratis, optimalisasi peran UPT Disdukcapil, pengaturan KIA, serta kombinasi layanan daring dan manual yang inklusif.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Bertempat di Ruang Ismail Saleh, Kamis (30/04/26) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melaksanakan kegiatan harmonisasi (secara virtual) dan analisis mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan regulasi di tingkat daerah selaras dengan kebijakan nasional, terutama terkait transformasi digital dalam pelayanan publik.

Dalam forum tersebut, dibahas poin-poin krusial mulai dari hak dan kewajiban penduduk, mekanisme Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, hingga perlindungan data pribadi. Hal ini menjadi urgensi mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan teknologi informasi saat ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap proses pembaruan regulasi ini sebagai langkah konkret mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat Kota Bogor.

Kehadiran Kemenkum Jabar dalam proses ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi setiap penduduk dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan transparan. Integrasi sistem informasi melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi fokus utama agar setiap warga negara mendapatkan hak pengakuan status hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam analisisnya, Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan teknis terkait penyesuaian pasal-pasal dalam rancangan tersebut.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain inventarisasi sanksi administratif, optimalisasi peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil, serta pengaturan spesifik mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) yang harus diuraikan lebih mendalam. Selain itu, ditekankan pentingnya prinsip efisiensi melalui pelayanan secara daring (online) tanpa mengesampingkan pelayanan manual bagi penduduk yang memiliki keterbatasan tertentu.

Melalui Pokja 3 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kemenkum Jabar menegaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan harus bebas dari pungutan biaya guna meringankan beban masyarakat.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda Adminduk Kota Bogor dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang andal untuk mendukung pembangunan demokrasi, penegakan hukum, serta perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat di Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved