Kemenkum Jabar Kebut Finalisasi Penyusunan Dua Raperda Krusial Sumedang
Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan rapat finalisasi penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang, Kamis, 30 April 2026.
Ringkasan Berita:
- Kemenkum Jabar memfinalisasi dua Raperda Sumedang untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan regulasi pusat dan berdampak bagi masyarakat.
- Raperda Cadangan Pangan bertujuan menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan saat darurat atau gejolak harga.
- Raperda Perumda Air Minum Tirta Medal difokuskan pada peningkatan profesionalisme dan kualitas layanan air bersih.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar tunjukkan komitmen dan dukungan nyatanya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang responsif dan berkualitas. Sesuai dengan arahan Kepala Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, pendampingan hukum terus diperkuat guna memastikan setiap regulasi di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat serta membawa dampak positif bagi masyarakat luas.
Arahan pimpinan tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, dengan menugaskan Tim Perancang Kelompok Kerja (Pokja) 2 Zonasi Kabupaten Sumedang untuk turun tangan melaksanakan rapat finalisasi penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang, Kamis, 30 April 2026.
Dalam rapat finalisasi tersebut, tim perancang menitikberatkan pembahasan pada dua draf aturan yang sangat krusial bagi hajat hidup masyarakat. Aturan pertama yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kehadiran regulasi ini diproyeksikan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam menyelenggarakan persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola secara mandiri.
Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan pokok tertentu dalam jumlah yang cukup, bermutu baik, serta dengan harga yang wajar bagi masyarakat. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih sigap mempermudah akses pangan bagi warganya, terutama ketika menghadapi keadaan darurat maupun krisis pangan akibat gejolak harga, bencana alam, hingga bencana sosial.
Selain memastikan ketahanan pangan, agenda tim perancang Kemenkum Jawa Barat juga berfokus pada pemenuhan hak dasar masyarakat di sektor air bersih. Rapat tersebut merampungkan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.
Perubahan regulasi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pelayanan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan ini dirancang sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia pada BUMD Air Minum agar menjadi lebih profesional, berdaya guna, dan mampu memberikan pelayanan air minum yang optimal kepada masyarakat sehari-hari.
Melalui pendampingan berkelanjutan dari Kemenkum Jawa Barat, diharapkan kedua payung hukum ini dapat segera diimplementasikan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumedang.
Bandung
Kemenkum Jabar
Kanwil Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
Sumedang
ketahanan pangan
Tata Kelola Air Minum
Raperda
| Sampah di TPS Pasar Baleendah Bandung Bikin Tak Betah, Jual Beli Terganggu Bau Busuk dan Air Limbah |
|
|---|
| Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kemenkum Jabar Godok Rencana Induk Kota Cerdas Indramayu |
|
|---|
| Edukasi Listrik Sejak Dini, PLN Dorong Budaya Aman dan Bijak di Masyarakat |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Bersama DPRD Kabupaten Karawang Harmonisasikan Raperda Kearsipan |
|
|---|
| PLN Dukung Pertumbuhan Industri, Pasokan Listrik Andal Perkuat Produksi di Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Jabar-melaksanakan-rapat-finalisasi-penyusunan-dua-Raperda-Kabupaten-Sumedang.jpg)