Rabu, 6 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar Harmonisasikan Penyusunan Raperda

Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Raperda Kabupaten Bandung secara daring melalui Zoom Meeting.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Raperda Kabupaten Bandung secara daring melalui Zoom Meeting. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Jabar melalui Divisi P3H menggelar rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Bandung tentang Barang Milik Daerah secara daring bersama Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung.
  • Raperda bertujuan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Pengaturan ini diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan aset agar bernilai guna maksimal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan, kehilangan, dan sengketa aset daerah.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 05/05/2026).

Dari ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy Sheldon bersama para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Setda Provinsi Jabar dan perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Bandung membahas Raperda tentang Barang Milik Daerah.

Dalam analisis konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa Raperda ini disusun agar pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui pengaturan ini, diharapkan seluruh tahapan pengelolaan barang milik daerah mulai dari perencanaan hingga penghapusan dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut lagi Perancang PP menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memiliki nilai guna yang maksimal serta mampu memberikan manfaat, baik secara ekonomi maupun dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain keberadaan pengaturan yang jelas ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan, kehilangan, maupun sengketa atas aset daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved