Kisruh Bandung Zoo: Polemik Pajak, Sengketa Lahan, dan Pengelolaan di Balik Pagar Kebun Binatang
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak kepada Pemerintah Kota Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak kepada Pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan catatan resmi yang tersimpan di pembukuan, pembayaran pajak dilakukan secara teratur sejak lama. Kepatuhan ini tetap dijaga bahkan setelah terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pihak pengurus YMT bersama manajemen Bandung Zoo juga telah menjalin koordinasi berkali-kali dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
Dari hasil pembicaraan itu, lahir kesepakatan bahwa pembayaran pajak tiket masuk kebun binatang sesuai Perda baru akan direalisasikan pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan sejumlah faktor teknis dan administratif.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapenda dan mempersiapkan realisasi pembayaran pajak tiket pengunjung tersebut di awal 2025,” ungkap GM Bandung Zoo, Petrus Arbeny, Minggu (3/8/2025).
Namun situasi berbalik pada 20 Maret 2025. Sejumlah orang melakukan aksi pendudukan di area Bandung Zoo. Mereka mengambil alih operasional tanpa payung hukum yang jelas, bahkan memanfaatkan dana milik yayasan untuk membayar pajak tiket masuk ke Pemkot Bandung.
“Ini yang diklaim mereka sebagai hasil usaha selama tiga bulan. Padahal, sejatinya ini realisasi yayasan untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak sebagaimana sudah kami koordinasikan dengan Bapenda Kota Bandung,” ujar Petrus.
Terkait klaim tersebut, Petrus menegaskan bahwa narasi yang dibangun oknum tersebut tidak sesuai fakta. Menurutnya, pembayaran itu sudah diproyeksikan jauh hari sebelumnya.
“Kami berusaha patuh pada aturan,” kata Petrus.
Ia menambahkan, YMT selalu melaksanakan kewajiban pajak yang diberlakukan Pemkot Bandung, termasuk pajak wahana hiburan, dengan rutin dan tertib.
Sementara itu, sidang terkait sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung kembali digelar Kamis (31/7/2025). Persidangan ini mengungkap fakta baru sejak manajemen baru mengambil alih pengelolaan kebun binatang pada Maret 2025. Dua orang terdakwa, Sri dan Bisma Bratakoesoema, hadir di persidangan.
Sri merupakan pembina YMT, sedangkan Bisma menjabat Ketua YMT, keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp 24 miliar. Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan, yakni Tony Sumampau, John Sumampau, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan, yang saat ini menjadi pengurus baru YMT.
Keempat saksi pernah menempati posisi strategis di YMT sebagai pembina, ketua, bendahara, dan sekretaris sejak 2017. Namun, pada Januari 2022 mereka dikeluarkan dari struktur kepengurusan.
Mereka bahkan sempat melaporkan Sri dan Bisma ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Saat kasus berlanjut ke tahap penyidikan, upaya damai dilakukan sehingga keempatnya bisa kembali masuk ke jajaran pengurus YMT.
John Sumampau membeberkan, pada Maret 2025, Sri dan Bisma menandatangani surat pernyataan maaf demi meredakan konflik karena pihaknya bersedia melakukan perdamaian.
“Saya dan Tony diminta langsung pendiri YMT almarhum Romly Bratakusuma untuk mengurus Bandung Zoo. Periode awal kepengurusan, mereka sempat heran karena yayasan harus membayar sewa lahan Bandung Zoo ke ahli waris almarhum Romly yang diwakili Sri. Tapi, karena belum tahu seluk beluk yayasan, uang itu tetap disetorkan. Sejak 2017, kami sudah membayar sekitar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 1,8 miliar per tahunnya,” ungkap John dalam persidangan di PHI Jalan Surapati, Kota Bandung.
Situasi semakin pelik pada 2021 ketika John menerima surat teguran resmi dari Pemkot Bandung. Isi surat menyebutkan bahwa YMT tidak pernah membayarkan sewa lahan kepada pemkot sejak 2008, dengan jumlah kewajiban mencapai Rp 15 miliar, meski pemkot adalah pemilik sah aset Bandung Zoo.
“Akhirnya kami meminta kejelasan yayasan mengenai pembayaran yang tidak pernah sampai ke pemkot. Karena saya kaget, selama ini sudah menjalankan kewajiban ini dengan baik-baik,” katanya.
John kemudian memutuskan untuk membuka ruang kerja sama dengan Pemkot Bandung yang kala itu sedang giat mengamankan aset milik daerah. Pemkot bahkan sempat memasang papan tanda di area Bandung Zoo pada 2021 untuk mempertegas bahwa aset tersebut merupakan milik pemerintah.
Langkah John dan Tony ini mendapat resistensi dari kubu Bisma dan Sri, yang kemudian mendepak keduanya dari kepengurusan pada awal 2022.
“Saya justru ingin kooperatif dengan pemkot, mau membantu bereskan ini, karena beberapa orang dari pemkot ternyata ke sini sering diusir, mungkin sama oknum yah,” ujar John.
Pada Maret 2025, John dan Tony akhirnya kembali masuk ke YMT untuk menangani pengelolaan Bandung Zoo. Pada saat itu, Sri dan Bisma telah mendekam di penjara akibat kasus sengketa lahan kebun binatang.
Selama tiga bulan di bawah kendali manajemen John, tercatat setoran kewajiban ke Pemkot Bandung mencapai Rp 1,015 miliar, dibayarkan sebagai pajak hiburan periode Maret hingga Juni 2025.
“Uang yang disetorkan ke pemkot selama kami mengelola kebun binantang itu sudah Rp 1 miliar lebih. Itu standar pajak hiburan dari 10 persen penghasilan di kebun binantang,” jelas John.
Namun, memasuki pertengahan Juli 2025, John, Tony, dan tim manajemen baru kembali tidak dapat berada di dalam area Bandung Zoo. Pengelolaan diambil alih kembali oleh manajemen lama, memaksa mereka meninggalkan lokasi.
“Sekarang sudah tidak di situ, karena kami harus amankan anak buah demi keamanan. Kami di luar sekarang, tidak mengelola, pihak mereka yang mengelola,” ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo sebelumnya dikelola dengan mekanisme sewa-menyewa antara Pemkot Bandung dan YMT. Pembayaran sewa dilakukan rutin sejak 1970.
Namun, pada 30 November 2007, izin pemakaian tanah bersyarat berakhir. YMT yang saat itu masih diketuai R Romly S Bratakusumah tidak lagi membayar sewa meski tetap memanfaatkan lahan kebun binatang.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Siap-siap Bandung Macet Hari Ini Minggu 3 Agustus 2025, Ada Konser Musik hingga Pamera Batik |
![]() |
---|
Siap-siap Bandung Macet Hari Minggu 3 Agustus 2025, Banyak Acara Musik, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Bandung Kalahkan Jakarta, Puncaki Daftar 10 Kota dengan Polusi Udara Terparah di Indonesia |
![]() |
---|
Bulan Belanja di Bandung Datang Lagi: Kota Kembang Bersiap Disapu Gelombang Promo dan Pesta Hiburan |
![]() |
---|
Jelang Laga Persib, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Atur Lalu Lintas Sekitar Stadion GBLA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.