Kisruh Bandung Zoo: Polemik Pajak, Sengketa Lahan, dan Pengelolaan di Balik Pagar Kebun Binatang

Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak kepada Pemerintah Kota Bandung.

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menyaksikan harimau Benggala makan daging ayam yang diberikan petugas saat berlibur di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024). 

“Saya dan Tony diminta langsung pendiri YMT almarhum Romly Bratakusuma untuk mengurus Bandung Zoo. Periode awal kepengurusan, mereka sempat heran karena yayasan harus membayar sewa lahan Bandung Zoo ke ahli waris almarhum Romly yang diwakili Sri. Tapi, karena belum tahu seluk beluk yayasan, uang itu tetap disetorkan. Sejak 2017, kami sudah membayar sekitar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 1,8 miliar per tahunnya,” ungkap John dalam persidangan di PHI Jalan Surapati, Kota Bandung.

Situasi semakin pelik pada 2021 ketika John menerima surat teguran resmi dari Pemkot Bandung. Isi surat menyebutkan bahwa YMT tidak pernah membayarkan sewa lahan kepada pemkot sejak 2008, dengan jumlah kewajiban mencapai Rp 15 miliar, meski pemkot adalah pemilik sah aset Bandung Zoo.

“Akhirnya kami meminta kejelasan yayasan mengenai pembayaran yang tidak pernah sampai ke pemkot. Karena saya kaget, selama ini sudah menjalankan kewajiban ini dengan baik-baik,” katanya.

John kemudian memutuskan untuk membuka ruang kerja sama dengan Pemkot Bandung yang kala itu sedang giat mengamankan aset milik daerah. Pemkot bahkan sempat memasang papan tanda di area Bandung Zoo pada 2021 untuk mempertegas bahwa aset tersebut merupakan milik pemerintah.

Langkah John dan Tony ini mendapat resistensi dari kubu Bisma dan Sri, yang kemudian mendepak keduanya dari kepengurusan pada awal 2022.

“Saya justru ingin kooperatif dengan pemkot, mau membantu bereskan ini, karena beberapa orang dari pemkot ternyata ke sini sering diusir, mungkin sama oknum yah,” ujar John.

Pada Maret 2025, John dan Tony akhirnya kembali masuk ke YMT untuk menangani pengelolaan Bandung Zoo. Pada saat itu, Sri dan Bisma telah mendekam di penjara akibat kasus sengketa lahan kebun binatang.

Selama tiga bulan di bawah kendali manajemen John, tercatat setoran kewajiban ke Pemkot Bandung mencapai Rp 1,015 miliar, dibayarkan sebagai pajak hiburan periode Maret hingga Juni 2025.

“Uang yang disetorkan ke pemkot selama kami mengelola kebun binantang itu sudah Rp 1 miliar lebih. Itu standar pajak hiburan dari 10 persen penghasilan di kebun binantang,” jelas John.

Namun, memasuki pertengahan Juli 2025, John, Tony, dan tim manajemen baru kembali tidak dapat berada di dalam area Bandung Zoo. Pengelolaan diambil alih kembali oleh manajemen lama, memaksa mereka meninggalkan lokasi.

“Sekarang sudah tidak di situ, karena kami harus amankan anak buah demi keamanan. Kami di luar sekarang, tidak mengelola, pihak mereka yang mengelola,” ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo sebelumnya dikelola dengan mekanisme sewa-menyewa antara Pemkot Bandung dan YMT. Pembayaran sewa dilakukan rutin sejak 1970.

Namun, pada 30 November 2007, izin pemakaian tanah bersyarat berakhir. YMT yang saat itu masih diketuai R Romly S Bratakusumah tidak lagi membayar sewa meski tetap memanfaatkan lahan kebun binatang.

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved