Kakek Gugat Cucu di Indramayu
Ini Dua Versi Cerita Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Dedi Mulyadi Sampai Bingung: Aneh Itu
Rupanya, ada dua versi cerita mengenai gugatan terhadap rumah yang dilayangkan kakek pada cucunya di Indramayu tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus kakek gugat cucunya yang berusia 12 tahun soal rumah di Kabupaten Indramayu masih terus jadi sorotan.
Sejumlah fakta pun mulai terkuak satu per satu.
Rupanya, ada dua versi cerita mengenai gugatan terhadap rumah yang dilayangkan kakek pada cucunya tersebut.
Setelah sebelumnya cerita versi sang cucu, Zaki Fasa Idan, viral di media sosial, pihak kakek dan nenek, Kadi dan Narti, buka suara.
Baca juga: Harapan Pemda Indramayu Terkait Viralnya Perkara Kakek Gugat Cucu yang Saat Ini Jadi Sorotan
Kadi dan Narti membenarkan pihaknya melayangkan gugatan ke pengadilan, dia pun membongkar alasan sebenarnya menggugat cucu dan menantunya tersebut.
Kasus itu pun kini sampai ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, setelah sang cucu mengadukan kasusnya ke Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi pun dibuat syok dengan kasus kakek vs cucu tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial aduan dari seorang bocah asal Indramayu bernama Zaki.
Zaki pilu karena ia terancam tak punya rumah lagi setelah diusir oleh kakeknya.
Tak cuma diusir, Zaki dan kakek serta ibunya juga digugat ke pengadilan agar segera meninggalkan rumahnya.
Gara-gara kasus tersebut, Zaki dan keluarga pun dapat atensi dari satu Indonesia hingga ramai dibela.
Lantaran hal itu, Kadi dan Narti sebagai penggugat Zaki akhirnya angkat bicara.
Diwakili pengacaranya yakni Ade Firmansyah Ramadhan, Kadi dan Narti membela diri.
Ditegaskan oleh Kadi dan Narti, mereka menggugat ke pengadilan bukan karena niat jahat ke cucunya.
Bahkan Kadi dan Narti bercerita bahwa yang menantang agar digugat adalah cucunya sendiri, Heryatno.
Baca juga: Sosok Kadi, Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Rumah Tinggal Terancam Digusur, Ini Awal Mula Ketegangan
"Sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau karena ini cucunya sendiri," ujar Ade, dilansir dari Tribun Jabar.
Alasan Kadi dan Narti menggugat cucunya itu adalah rumah tersebut kembali ke mereka.
Kakek dan nenek itu cemas jika Rastiah menikah lagi lalu membawa suaminya tinggal di rumah peninggalan anaknya, mereka tidak rela.
Untuk diketahui, rumah dan tanah yang ditempati Zaki dan keluarga memang atas nama kakek dan neneknya.
Kata pengacara, tanah tersebut punya sertifikat dan dibeli oleh Kadi serta Narti beberapa tahun silam dengan harga Rp50 juta.
"(tanah) dibeli tahun 2008 sertifikat jadi 2010 pakai nama dia (Kadi dan Narti) sendiri," ungkap Saprudin, pengacara lain penggugat.
Setelah anak mereka yakni Suparto meninggal tahun 2023, Kadi dan Narti langsung ingin menguasai tanah serta rumah mendiang.

Alasannya karena Kadi dan Narti cemas jika Rastiah menikah lagi, maka rumah itu akan dikuasai mantan menantunya.
Kata Kadi dan Narti juga, mereka sempat menawari uang kompensasi jika Zaki sekeluarga mau pergi dari rumah, yakni Rp108 juta.
Tapi kata Kadi dan Narti, cucu tertuanya, Heryatno menolaknya dan malah minta lebih besar.
Beda cerita dari cucu
Sementara sang kakek dan nenek mengaku tidak punya niat jahat, sang cucu justru mengurai cerita lain.
Di depan Dedi Mulyadi, cucu yang digugat Kadi dan Narti, Heryatno membantah semua alibi kakek dan neneknya.
Kata Heryatno, ia dan adik serta ibunya memang benar-benar diusir oleh sang kakek dari rumah.
Padahal diungkap Heryatno, rumah tersebut dibangun juga pakai uang ibu dan ayahnya semasa hidup.
"Nenek beli tanah di Karangsong. Ayah saya disuruh bangun rumah di situ. Tapi ada uang dari almarhum ayah sama ibu saya," ungkap Heryatno, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Dedi Mulyadi, Kamis (10/7/2025).
"Dulu belinya berapa?" tanya Dedi Mulyadi.
"Rp35 juta dari kuitansi yang saya cari di brankas," imbuh Heryatno.
Baca juga: Begini Kondisi Kakek dan Nenek di Indramayu yang Gugat Cucu, Terungkap Awal Mula Ada Langkah Hukum
"Berarti uang neneknya Rp23 juta. Uang suami dan ibu Rp12 juta. Kemudian tanah itu disuruh bangun rumah, sudah selesai dan ditinggalin. Terus (ayah) meninggal, dampaknya apa?" tanya Dedi lagi.
"Diminta lagi (tanahnya), saya disuruh keluar bertiga," akui Heryatno.
Lebih lanjut, Heryatno pun menepis pengakuan kakek dan neneknya soal ia menolak uang kompensasi dan minta yang lebih banyak.
Kata Heryatno, malahan ia dan adiknya yang diminta membayar Rp500 juta jika mau tetap tinggal di rumah peninggalan sang ayah.
Mendengar cerita Heryatno, Dedi Mulyadi syok seraya miris.
"Cuma ada awalan, pertama ngomong ke ibu 'kalau punya uang Rp500 juta, mau ngegantiin tanah saya'. Makanya saya juga bingung," ujar Heryatno.
"Kok langsung Rp500 juta sih?" tanya Dedi.
"Saya udah bilang ke nenek 'mak, kalau nominal segitu saya enggak mampu, saya makan aja dadak nyari buat makan sehari-hari sama adek'," pungkas Heryatno.
"Kok tega sama cucunya? mungkin teringat sama anaknya, lihat anaknya (cucu) makin sayang dong," sambung Dedi Mulyadi.
Tak hanya itu, Heryatno juga menceritakan momen saat ia diintimidasi oleh pengacara kakek dan neneknya yakni dipanggil ke pengadilan militer untuk mediasi.
"Kata kakek dan neneknya apa?" tanya Dedi Mulyadi.
"Intinya (kata kakek nenek) 'saya enggak mau jual tanah'. Kata saya 'pak udah, kan ini buat saya, jangan lihatnya ke ibu, ini (rumah) buat saya sama Zaky. Enggak apa-apa sertifikat yang saya sama ibu hutang di bank, nanti dapat duit dari bank, saya yang nyicil ke bank'. (Kata kakek nenek) 'enggak mau jual tanah saya, udah kalian keluar'. Saya memohon saya mau ganti rugi tanahnya, tapi enggak digubris," ungkap Heryatno.
Penasaran, Dedi pun bertanya apakah Rastiah ada masalah atau tidak dengan mertuanya.
Diakui ibu dari Zaki dan Heryatno itu, ia tidak pernah berkonflik dengan mertuanya.
Selanjutnya, Heryatno pun menceritakan momen saat ia setengah dipaksa tanda tangan perjanjian agar keluar dari rumah.
Baca juga: 8 Fakta Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Kakak Zaki Sempat Tantang soal Surat hingga Tolak Kompensasi
"Jadi setelah gagal mediasi, saya lagi tidur, ibu disuruh oleh staf itu, saya disuruh ikut ke kantor pengacara untuk membikin pernyataan. Saya di situ diboncengin, disodorkan surat pernyataan isinya di poin dua 'saya Heryatno, saya siap mengosongkan rumah'. Saya nandatangani, saya setengah sadar juga baru bangun tidur," cerita Heryatno.
"Kamu tanda tangan, tapi kan sepihak, kan enggak boleh surat pernyataan dibuat sendiri," ujar Dedi.
"Secara administratif kuat dari nenek dan kakeknya. Tapi kan secara hukum enggak hanya administratif, ini ada anaknya, ada moral. Kan andai katapun itu atas nama nenek, dia (cucu) punya hak waris dari bapaknya," pungkas Dedi lagi.
Dugaan alasan kakek gugat cucu
Setelah bercerita panjang lebar, Heryatno pun mengurai dugaan soal alasan sang kakek dan nenek ngotot menguasai rumah tersebut.
Heryatno curiga dengan niatan kakek dan neneknya untuk meneruskan usaha warung bakaran ikan Rastiah yang laris manis.
"Setelah tiga hari ayah saya meninggal, kakek bilang ke saya 'bakaran buat bapak aja'. Bakaran ikan buat usahanya kakek aja katanya biar ngawasin ibu, ngejagain ibu," ungkap Heryatno.
"Mungkin lebih tertarik itu. Oiya itu, jadi tertarik oleh warungnya mungkin. Pengin jualan di situ," ujar Dedi.
"(Heryatno tanya ke kakek) 'terus kek, saya mau taruh di mana sama adek saya?'. (Kata kakek) 'ya terserah kamu. Ibu kamu masih hidup, ya sana ikut sama ibu kamu,'" pungkas Heryatno.
"Aneh itu, artinya peristiwanya benar nih. Aneh aja, saya baru dengar," kata Dedi heran.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Update Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu: Berlanjut Ke Meja Hijau Usai Dua Kali Mediasi Gagal |
![]() |
---|
PN Indramayu Upayakan Mediasi Damai dalam Konflik Kakek Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah |
![]() |
---|
Kakak Zaki Ungkap Kecurigaan Alasan Lain Kakek & Nenek Ngotot Gugat Rumah, Diusir: Ya Sana Ikut Ibu |
![]() |
---|
Lika‑Liku Kasus Kakek Menggugat Cucu di Indramayu: Menyeret 3 Generasi ke Meja Hijau dan Babak Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.