Sosok Kadi, Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Rumah Tinggal Terancam Digusur, Ini Awal Mula Ketegangan

Inilah sosok Kadi, kakek yang belakangan menuai sorotan karena menggugat cucunya di Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJabar/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Kadi, kakek yang belakangan menuai sorotan karena menggugat cucunya di Indramayu, Jawa Barat.

Sorotan terhadap Kadi bermula dari sang cucu berinisial ZFI (12) yang mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang.

Dalam pertemuan tersebut, ZFI bercerita bahwa ia bersama sang ibu, Rastiah (37) dan sang kakak, Heryatno (20), digugat oleh sang kakek dalam perkara sengketa tanah.

Rumah yang ditinggali oleh ZFI itu berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Rumah itu juga adalah peninggalan dari almarhum ayahnya yang meninggal dunia sekitar satu setengah tahun lalu.

Kini, ZFI, Rastiah, dan Heryatno diminta untuk pergi dari rumah tersebut.

Lantas, siapakah sosok kakek tersebut dan bagaimana awal mula ketegangan ini terjadi?

Sosok Kakek

DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia.
DIGUGAT KAKEK - ZFI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Baca juga: Begini Kondisi Kakek dan Nenek di Indramayu yang Gugat Cucu, Terungkap Awal Mula Ada Langkah Hukum

Kadi adalah ayah angkat dari Suparto, ayah dari ZFI dan Heryatno yang meninggal dunia.

Kadi bersama istrinya, Narti, adalah pemilik tanah yang ditinggali ZFI bersama kakak dan ibunya sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402.

Sertifikat tersebut berada di tangan Narti hingga saat ini.

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut pada tahun 2018 seharga Rp50 juta.

Kemudian, Kadi dan Narti pun mempersilakan Suparto bersama keluarganya untuk tinggal dan membangun usaha ikan bakar di tanah tersebut.

“Dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Saprudin pun menjelaskan bahwa Kadi dan Narti sangat menyayangi cucu-cucunya tersebut dan tidak memiliki niat jahat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved