Solusi Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Ini Kata Kemnaker

Mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" padahal sebelumnya dinyatakan memenuhi?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI UANG BSU - Sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" saat mengecek pencairan BSU 2025. 

Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan solusi bagi pekerja yang status pencairannya berubah menjadi tidak memenuhi syarat.

Para pekerja bisa memastikan kembali keaktifan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar. 

Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630. Berdasarkan data Kemenaker, BSU tahap pertama sudah disalurkan kepada 2.450.068 per Selasa (24/6/2025). 

Kemenaker kembali menyalurkan tahap pertama kepada 3.648.408 pekerja pada Sabtu (29/6/2025). 

"Sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran," ujar Sunardi.

Jadwal Pencairan BSU Tahap 2

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer Resmi dari Kementerian Agama

Sunardi belum bisa memastikan kapan BSU tahap 2 cair. 

Ia hanya mengatakan, BSU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Penyaluran BSU juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemenaker Nomor 4/737/HK.06/VI/2025. 

Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Penuhi Syarat? Ini Kata Kemenaker".

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved