Solusi Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Ini Kata Kemnaker
Mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" padahal sebelumnya dinyatakan memenuhi?
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" padahal sebelumnya dinyatakan memenuhi?
BSU adalah bantuan dari pemerintah bagi pekerja dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.
Besaran BSU yakni Rp300 per bulan selama dua bulan, Juni dan Juli 2025. Kendati demikian, pencairannya hanya satu kali sehingga nominal menjadi Rp600 ribu.
Syarat menerima BSU 2025 adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenaga kerjaan hingga April 2025.
Selain itu, BSU juga tidak diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pekerja yang merasa memenuhi syarat bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 ini di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun, sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" saat pengecekan ulang. Padahal, sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan.
Lantas, apa alasan dan solusinya?
Baca juga: Alasan dan Solusi Pekerja Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Rp600 Ribu Belum Cair ke Rekening
Penjelasan Kemnaker
Kepala Buro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi manampiar Sinaga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penyaluran BSU 2025 dilakukan bertahap.
Dengan demikian, status penerima BSU ini bisa berubah mengikuti hasil akhir dari proses tersebut.
Menurut Sunardi, informasi valid mengenai penyaluran BSU 2025 akan diperbarui secara berkala mengikuti proses pencairan bantuan.
"Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis," ujar Sunardi, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/," tambahnya.
Solusi
Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan solusi bagi pekerja yang status pencairannya berubah menjadi tidak memenuhi syarat.
Para pekerja bisa memastikan kembali keaktifan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar.
Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630. Berdasarkan data Kemenaker, BSU tahap pertama sudah disalurkan kepada 2.450.068 per Selasa (24/6/2025).
Kemenaker kembali menyalurkan tahap pertama kepada 3.648.408 pekerja pada Sabtu (29/6/2025).
"Sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran," ujar Sunardi.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 2
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer Resmi dari Kementerian Agama
Sunardi belum bisa memastikan kapan BSU tahap 2 cair.
Ia hanya mengatakan, BSU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Penyaluran BSU juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemenaker Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.
Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Penuhi Syarat? Ini Kata Kemenaker".
Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Syarat Aktivasi Rekening untuk Cairkan BSU Guru PAUD Non-formal, Siapkan KTP hingga NPWP |
![]() |
---|
3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal |
![]() |
---|
Fakta-fakta 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat BSU Rp600 Ribu, Kaget hingga Janji Tak Cairkan |
![]() |
---|
Puluhan Angota Dewan Purwakarta 'Berhak' Terima Bantuan Subsidi Upah Berdasarkan Data Update April |
![]() |
---|
35 Anggota Dewan Purwakarta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pihak Pos Ungkap Nasib Dananya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.