Solusi Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Ini Kata Kemnaker

Mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" padahal sebelumnya dinyatakan memenuhi?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI UANG BSU - Sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" saat mengecek pencairan BSU 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" padahal sebelumnya dinyatakan memenuhi?

BSU adalah bantuan dari pemerintah bagi pekerja dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Besaran BSU yakni Rp300 per bulan selama dua bulan, Juni dan Juli 2025. Kendati demikian, pencairannya hanya satu kali sehingga nominal menjadi Rp600 ribu.

Syarat menerima BSU 2025 adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenaga kerjaan hingga April 2025.

Selain itu, BSU juga tidak diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Pekerja yang merasa memenuhi syarat bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 ini di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Namun, sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" saat pengecekan ulang. Padahal, sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan.

Lantas, apa alasan dan solusinya?

Baca juga: Alasan dan Solusi Pekerja Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Rp600 Ribu Belum Cair ke Rekening

Penjelasan Kemnaker

Kepala Buro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi manampiar Sinaga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penyaluran BSU 2025 dilakukan bertahap.

Dengan demikian, status penerima BSU ini bisa berubah mengikuti hasil akhir dari proses tersebut.

Menurut Sunardi, informasi valid mengenai penyaluran BSU 2025 akan diperbarui secara berkala mengikuti proses pencairan bantuan.

"Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis," ujar Sunardi, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/," tambahnya.

Solusi

Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan solusi bagi pekerja yang status pencairannya berubah menjadi tidak memenuhi syarat.

Para pekerja bisa memastikan kembali keaktifan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar. 

Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630. Berdasarkan data Kemenaker, BSU tahap pertama sudah disalurkan kepada 2.450.068 per Selasa (24/6/2025). 

Kemenaker kembali menyalurkan tahap pertama kepada 3.648.408 pekerja pada Sabtu (29/6/2025). 

"Sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran," ujar Sunardi.

Jadwal Pencairan BSU Tahap 2

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer Resmi dari Kementerian Agama

Sunardi belum bisa memastikan kapan BSU tahap 2 cair. 

Ia hanya mengatakan, BSU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Penyaluran BSU juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemenaker Nomor 4/737/HK.06/VI/2025. 

Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Penuhi Syarat? Ini Kata Kemenaker".

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved