Solusi Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Ini Kata Kemnaker

Mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" padahal sebelumnya dinyatakan memenuhi?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI UANG BSU - Sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" saat mengecek pencairan BSU 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" padahal sebelumnya dinyatakan memenuhi?

BSU adalah bantuan dari pemerintah bagi pekerja dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Besaran BSU yakni Rp300 per bulan selama dua bulan, Juni dan Juli 2025. Kendati demikian, pencairannya hanya satu kali sehingga nominal menjadi Rp600 ribu.

Syarat menerima BSU 2025 adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenaga kerjaan hingga April 2025.

Selain itu, BSU juga tidak diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Pekerja yang merasa memenuhi syarat bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 ini di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Namun, sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" saat pengecekan ulang. Padahal, sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan.

Lantas, apa alasan dan solusinya?

Baca juga: Alasan dan Solusi Pekerja Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Rp600 Ribu Belum Cair ke Rekening

Penjelasan Kemnaker

Kepala Buro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi manampiar Sinaga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penyaluran BSU 2025 dilakukan bertahap.

Dengan demikian, status penerima BSU ini bisa berubah mengikuti hasil akhir dari proses tersebut.

Menurut Sunardi, informasi valid mengenai penyaluran BSU 2025 akan diperbarui secara berkala mengikuti proses pencairan bantuan.

"Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis," ujar Sunardi, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/," tambahnya.

Solusi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved