Apakah Peserta Magang Nasional 2025 Batch 1 yang Undur Diri Bisa Daftar Batch 2? Ini Penjelasannya

Pendaftaran Magang Nasional 2025 batch 2 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih dibuka hingga Jumat (14/11/2025).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
canva
ILUSTRASI FRESH GRADUATE - Pendaftaran Magang Nasional 2025 batch 2dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk fresh graduate masih dibuka hingga Jumat (14/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Magang Nasional 2025 batch 2 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih dibuka hingga Jumat (14/11/2025).

Magang Nasional atau MagangHub merupakan program yang menyasar para fresh graduate baik lulusan Diploma maupun Sarjana.

Peserta yang lolos seleksi bisa bekerja di perusahaan terpilih selama enam bulan dan mendapatkan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Pada batch pertama, Kemnaker telah merekrut 20.000 peserta Magang Nasional 2025 yang saat ini tersebar magang di berbagai perusahaan hingga April 2026.

Namun, bagaimana dengan peserta batch 1 yang sudah dinyatakan lolos lalu mengundurkan diri? Apakah bisa mendaftar batch 2?

Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, peserta batch 1 yang sudah dinyatakan lolos tetapi mengundurkan diri tidak bisa lagi mendaftar batch 2.

"Akunmu akan diblokir dan tidak bisa mengakses MagangHub. Jadi, pastikan daftar ketika kamu benar-benar siap mengikuti programnya, ya," tulis Kemnaker.

Syarat "Eligible"

Baca juga: Jadwal Pengumuman Magang Nasional 2025 Batch 2 Kemnaker, Jangan Ketinggalan Cek

Sebelum mendaftarkan diri ke perusahaan, peserta harus memastikan bahwa statusnya "eligible" atau memenuhi syarat.

Dua syarat yang bisa menyatakan peserta "eligible" mengikuti Magang Nasional 2025 batch 2 adalah:

• Lulus dalam rentang 1 Oktober 2024–30 September 2025.

• Sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan penarikan data terakhir 31 Oktober 2025.

Adapun, jika sudah memenuhi syarat tersebut tetapi tetap dinyatakan tidak eligible, berikut beberapa kemungkinan yang terjadi:

• NIK tidak valid/tidak aktif di data Kemendagri

• Terdaftar sebagai ASN di data BKN

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved