Apakah Absen karena Izin atau Sakit Kena Potongan Uang Saku Magang Nasional 2025? Ini Kata Kemnaker

Peserta yang lolos Magang Nasional 2025 dan ditempatkan di perusahaan yang dipilih akan menerima uang saku dengan nominal setara UMK setempat.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI UANG SAKU - Peserta yang lolos Magang Nasional 2025 dan ditempatkan di perusahaan yang dipilih akan menerima uang saku dengan nominal setara UMK setempat. 

TRIBUNJABAR.ID - Peserta yang berhasil lolos dalam program Magang Nasional 2025 dan ditempatkan di perusahaan yang dipilih akan menerima uang saku dengan nominal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Magang Nasional adalah program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang termasuk ke dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025.

Program ini ditujukan khusus bagi para fresh graduate yang telah lulus maksimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Kemnaker telah menyelesaikan proses perekrutan untuk batch pertama, yang mana sebanyak 20.000 peserta saat ini sudah tersebar di berbagai perusahaan dan akan menjalani program hingga periode April 2026.

Adapun pendaftaran untuk batch kedua sudah berakhir Jumat (14/11/2025), dan pengumuman hasilnya dijadwalkan pada Jumat (21/11/2025).

Bagi peserta yang diterima dan mulai bekerja di perusahaan, pembayaran uang saku akan dilakukan setiap bulan dengan mengikuti sejumlah ketentuan tertentu.

Perhitungan besaran uang saku tersebut didasarkan pada rumus: (Jumlah hari kehadiran peserta / Jumlah hari pemagangan dalam satu bulan) x (Besaran UMK atau uang saku yang telah ditetapkan).

Lantas, apakah absen karena izin atau sakit akan terkena potongan uang saku?

Baca juga: LINK dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Program Magang Nasional 2025 Batch 2

Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, absen karena izin atau sakit tidak terkena pemotongan uang saku dengan ketentuan maksimal tiga hari.

Namun, jika absensi karena izin atau sakit itu lebih dari tiga hari, maka pada hari keempat dan seterusnya akan terkena potongan.

Berikut adalah ketentuan uang saku Magang Nasional 2025 selengkapnya:

1. Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Peserta mendapatkan toleransi izin atau sakit sebanyak tiga hari dalam satu bulan dan tidak dipotong uang sakunya.

3. Jika izin/sakit lebih dari tiga hari, mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.

4. Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved