Farhan Minta Izin Konservasi Bandung Zoo Ditinjau Ulang Akibat Satwa Mati, Pengelola Sentil Dualisme
Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung mendapat sorotan setelah sejumlah satwa peliharaannya mati. Pengelola singgung dualisme.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung mendapat sorotan setelah sejumlah satwa peliharaannya mati.
Sejumlah hal jadi penyebab, di antaranya adalah adanya dualisme pengelolaan hingga kualitas konservasi.
Hal itu membuat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, prihatin dan angkat bicara.
Farhan berharap ada tindaklanjut dari Kementerian Kehutanan terutama terkait konservasi di bekas situ atau upaya pelestarian keanekaragaman hayati dengan cara menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitat alami mereka.
"Dalam pengelolaan konservasi eks situ, saya harapkan Menteri Kehutanan melakukan peninjauan ulang terhadap izin pengelolaan konservasi eks situ, itu kan dari Kementerian Kehutanan," ucap Farhan.
Selain itu, Farhan pun menyoroti pihak yayasan yang tidak membayar sewa ke Pemkot Bandung sejak tahun 2003 meski di Kebun Binatang Bandung ada aset milik pemerintah.
"Pengelolanya Yayasan Taman Margasatwa Tamansari, tapi tandatangan saja, tidak membayar sewa sama sekali dari tahun 2003," katanya.
Baca juga: Libur Sekolah, Tingkat Kunjungan ke Bandung Zoo Naik Signifikan, Segini Harga Tiketnya
Tanggapan Pengelola Bandung Zoo
Dihubungi terpisah, pengelola Kebun Binatang Bandung merespons Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yang ingin izin konservasi eks situ ditinjau ulang akibat sejumlah satwa mati karena dampak dualisme pengelolaan.
Saat ini terjadi dualisme pengelolaan Kebun Bintang Bandung, yaitu antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Taman Safari Indonesia (TMI).
Kondisi ini telah menyebabkan miskoordinasi perawatan satwa yang berujung pelikan, beruang, hingga burung kaka tua mati.
General Manager Bandung Zoo, Peter Arbeny dari Yayasan Margasatwa Tamansari, mengatakan izin konservasi tersebut sudah melekat di yayasan selama 30 tahun dan baru akan berakhir pada tahun 2033 nanti.
"Jadi secara konservasi, sebenarnya pengelolaan dari tim kita tidak ada masalah. Hanya karena terganggu ada intervensi dan dualisme," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/7/2025).
Selama ini, kata dia, konservasi yang dilakukan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sudah dijalankan dengan baik dan sudah ada evaluasi.
Sementara terkait hewan mati murni akibat mis koordinasi perawatan.
"Memang yang berbeda, sekarang lahan milik Pemkot, kita tidak mempermasalahkan itu. Tapi konservasi kita tetap menjalankan dengan baik, namun tanggal 20 Maret 2025 ada intervensi dari pihak tertentu yang kemudian menganggu kinerja kami dalam pengelolaan," katanya. (*)
Pemkot Bandung Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Ajak Semua Pihak Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan |
![]() |
---|
SMAN 1 Cianjur Optimistis Ukir Prestasi di Ajang Futsal Pelajar Terbesar se-Indonesia |
![]() |
---|
Kota Bandung di Ambang Darurat Sampah Imbas Perubahan Skema Pembuangan, Farhan Buat Langkah Ini |
![]() |
---|
Sampah di Bandung Kembali Menumpuk, Farhan Berkantor di Tiap Kelurahan Pantau Pengelolaannya |
![]() |
---|
Potensi Pendapatan Hilang Imbas Maraknya Reklame Ilegal di Bandung Capai Puluhan Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.