Warga Desak Polisi Bebaskan Satpam di Sukabumi dari Status Tersangka, Beri Dukungan Lewat Petisi

Warga Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terus mendukung Apriyana agar dibebaskan.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
TANDA TANGAN - Warga membubuhkan tanda tangan dukungan agar polisi membebaskan Apriyana dari status tersangka, Rabu (25/6/2025). 

Sebagai rekan kerja, Febby juga menyatakan kekecewaannya atas penetapan status hukum terhadap Apri.

"Ini tidak adil. Pak Apri menjalankan tugas, bukan melakukan kejahatan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, alasan polisi menetapkan satpam dan satu tersangka lainnya, Ajis, atas adanya laporan dari pihak keluarga OTK. Ada tiga orang yang dilaporkan. 

Baca juga: Satpam di Sukabumi yang Ditetapkan sebagai Tersangka Ungkap Polisi Tolak Laporan Ajis

Sementara pemilik rumah yang di duga ikut berkelahi dengan OTK tidak dijasikan tersangka.

Polisi mengeklaim Apri dan Ajis terbukti melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan pipa besi warna putih bekas payung, yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar, dan lecet.

Apri menjelaskan, peristiwa bermula saat dia piket malam. Dia mendapat laporan ada OTK yang masuk satu rumah pada pukul 01.30 WIB. 

"Pada saat itu sudah terjadi cekcok hingga terjadinya perkelahian antara pemilik rumah, pegawai pemilik rumah, dengan orang tidak dikenal tersebut," ujar Apri, Rabu (18/6/2025).

OTK itu kalah jumlah karena melawan dua orang. Dia akhirnya melarikan diri dan dikejar oleh warga. 

"Saya sigap langsung mengamankan orang tidak dikenal itu. Memang, saat akan diamankan pelaku melawan. Sesuai tugas dan SOP saya pukul dengan gagang besi payung akhir bisa diamankan dan dibawa ke pos," tutur Apri. 

Khawatir jadi amukan massa, Apri pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved