Satpam di Sukabumi yang Ditetapkan sebagai Tersangka Ungkap Polisi Tolak Laporan Ajis

Apriyana Nasrulloh mengungkap laporannya terkait kasus yang terjadi di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, ditolak polisi. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
TUNJUKKAN SURAT - Apriyana didampingi Komunitas Satpam CSS menunjukkan surat penetapan tersangka dirinya, Senin (23/6/2025).   

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Apriyana Nasrulloh mengungkap laporannya terkait kasus yang terjadi di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, ditolak polisi. 

Apriyana merupakan satpam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap orang tak dikenal (OTK).

Terkait kasus itu, Apriyana bersama Ajis yang merupakan karyawan pemilik rumah di Genting Puri yang didatangi OTK, berniat membuat laporan balik di Polres Sukabumi Kota.

Mereka mendatangi kantor polisi pada 14 April. Sebelumnya, keduanya dilaporkan ke polisi setelah tak ada titik temu saat mediasi. Penyebab medias deadlock karena adanya permintaan uang damai dari terlapor sebesar Rp 10 juta.

"Saat itu datang ke Polres pihak pekerja (Ajis) itu akan melakukan LP (laporan). Saya antar di tanggal 14 April terkait pengaduan gangguan wilayah atau meresahkan warga," ucap Apriyana, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sukabumi, Pria Palabuhanratu Terlindas Saat Terjatuh Ketika Menyalip

Ajis dan Apriyana bertemu petugas di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

"Kemudian ditolak karena sudah tahu kasusnya akan dimediasikan di Polsek Baros, bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Fakta jadi tersangka ini kan tidak sinkron," ucapnya. 

Mengenai laporan Ajis dan Apriyana, Kanit IV Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Syukron Soleh, mengaku belum menerimanya. Bahkan, Syukron mengaku tak tahu kalau Ajis berniat membuat laporan. 

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan balik dari para pihak itu. Kami tidak pernah melakukan penerimaan atau adanya aduan atau laporan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Polisi di Sukabumi Tak Tahan Satpam yang Dijadikan Tersangka karena Aniaya OTK, Terungkap Alasannya

Sedangkan mengenai alasan menetapkan Apriyana dan Ajis sebagai tersangka, polisi menganggap telah memiliki dua alat bukti.

Polisi mengeklaim satpam dan karyawan terbukti pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan satu pipa besi warna putih bekas payung yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar, dan lecet. 

Apriyana tidak ditahan dengan alasan koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved