Warga Desak Polisi Bebaskan Satpam di Sukabumi dari Status Tersangka, Beri Dukungan Lewat Petisi

Warga Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terus mendukung Apriyana agar dibebaskan.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
TANDA TANGAN - Warga membubuhkan tanda tangan dukungan agar polisi membebaskan Apriyana dari status tersangka, Rabu (25/6/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Warga Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terus mendukung Apriyana agar dibebaskan. Apriyana merupakan satpam yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap orang tak dikenal yang masuk Perumahan Genting Puri.

Dukungan agar Apriyana dibebaskan tertuang dalam petisi berbentuk spanduk dengan ukuran 3x1 meter yang dibentangkan di pos satpam pintu masuk Perumahan Genting Puri. Ada foto Apriyana di sana.

Pantauan Tribunjabar.id, warga yang pulang dari bekerja berhenti dulu di pos satpam untuk membubuhkan tanda tangan.

Satu di antara warga, Noval (39) yang menandatangani petisi menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menimpa Apri. 

Menurutnya, tindakan Apri selama ini justru mencerminkan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat yang ingin lingkungannya tetap aman.

"Intinya kita warga pasti dukung penuh Pak Apri, karena gimana pun juga Apri itu keluarga kita. Memang tugasnya di sini untuk mengamankan ketika ada hal yang merugikan lingkungan. Jadi harus diselesaikan secara benar," ujar Noval kepada Tribunjabar.id, Selasa (25/6/2025).

Baca juga: Didesak Warga, Polres Sukabumi Kota Akan Dalami Pelapor Satpam Apriyana yang Ternyata Ngaku Polisi

Ia menekankan keadilan harus ditegakkan tanpa keberpihakan dan pihak kepolisian bisa jeli melihat perkara Apri secara utuh. 

"Yang benar tolong dibenarkan, yang salah tolong ditindak. Tapi orang menjalankan tugas kok malah jadi tersangka, logika hukumnya buat saya agak kurang masuk," ucapnya.

Noval juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi keamanan lingkungan ke depan jika peristiwa seperti ini terus terjadi. 

"Kalau ada maling masa dibiarkan? Lingkungan kita nanti enggak bakal aman. Makanya kami berharap ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian," ucapnya.

Rekan kerja Apri, Febby, menyebut, dukungan terhadap Apri diwujudkan dalam bentuk petisi dan pemasangan banner yang dilakukan warga sejak Senin (24/6/2025) malam.

"Alhamdulillah warga sangat kompak. Semua atas dasar keinginan sendiri tanpa paksaan dari siapa pun," ujarnya, 

Menurut Feby, banyak warga yang menyempatkan diri untuk menandatangani petisi. 

"Harapan kami, beliau bisa terbebas dari tuduhan apapun karena yang beliau lakukan hanya menjalankan tugas," ucap dia.

Sebagai rekan kerja, Febby juga menyatakan kekecewaannya atas penetapan status hukum terhadap Apri.

"Ini tidak adil. Pak Apri menjalankan tugas, bukan melakukan kejahatan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, alasan polisi menetapkan satpam dan satu tersangka lainnya, Ajis, atas adanya laporan dari pihak keluarga OTK. Ada tiga orang yang dilaporkan. 

Baca juga: Satpam di Sukabumi yang Ditetapkan sebagai Tersangka Ungkap Polisi Tolak Laporan Ajis

Sementara pemilik rumah yang di duga ikut berkelahi dengan OTK tidak dijasikan tersangka.

Polisi mengeklaim Apri dan Ajis terbukti melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan pipa besi warna putih bekas payung, yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar, dan lecet.

Apri menjelaskan, peristiwa bermula saat dia piket malam. Dia mendapat laporan ada OTK yang masuk satu rumah pada pukul 01.30 WIB. 

"Pada saat itu sudah terjadi cekcok hingga terjadinya perkelahian antara pemilik rumah, pegawai pemilik rumah, dengan orang tidak dikenal tersebut," ujar Apri, Rabu (18/6/2025).

OTK itu kalah jumlah karena melawan dua orang. Dia akhirnya melarikan diri dan dikejar oleh warga. 

"Saya sigap langsung mengamankan orang tidak dikenal itu. Memang, saat akan diamankan pelaku melawan. Sesuai tugas dan SOP saya pukul dengan gagang besi payung akhir bisa diamankan dan dibawa ke pos," tutur Apri. 

Khawatir jadi amukan massa, Apri pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved