Mahasiswa di Garut Ketahuan Edarkan 112 Paket Tembakau Setan, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang mahasiswa berinisial AH (23) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Garut lantaran jual barang haram berupa tembakau setan atau sintetis.

Istimewa/ Dok Polres Garut
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - AH (23) (baju biru navy), seorang mahasiswa di Garut ditangkap polisi, dirinya jadi tersangka dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. AH kini diamankan di Mapolres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (22/6/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang mahasiswa berinisial AH (23) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Garut lantaran jual barang haram berupa tembakau setan atau sintetis.

Diketahui ia diamankan di kediamannya di Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat belum lama ini.

Kasatnarkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pihaknya memang sudah melakukan pengintaian beberapa waktu yang lalu untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Didakwa sebagai Pengedar Narkoba usai Ditangkap untuk Ke-4 Kalinya, Fariz RM Ngaku Korban Peredaran

"Tari tangan AH kami amankan 395 gram tembakau sintetis," ujarnya kepada awak media, Minggu (22/6/2025).

Ia menuturkan, tembakau tersebut sudah dipersiapkan AH dengan dibagi menjadi 112 paket plastik bening.

Rencananya tembakau itu hendak diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

"Tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenalnya melalui Instagram, itu sedang kami lakukan pengembangan," ungkapnya.

AKP Usep menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan plastik klip bening.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya.

Baca juga: 16 Pria Tertunduk Lesu di Polres Sumedang, Ternyata Siap-siap Dipenjara karena jadi Pengedar Narkoba

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved