Mahasiswa di Garut Ketahuan Edarkan 112 Paket Tembakau Setan, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang mahasiswa berinisial AH (23) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Garut lantaran jual barang haram berupa tembakau setan atau sintetis.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang mahasiswa berinisial AH (23) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Garut lantaran jual barang haram berupa tembakau setan atau sintetis.
Diketahui ia diamankan di kediamannya di Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat belum lama ini.
Kasatnarkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pihaknya memang sudah melakukan pengintaian beberapa waktu yang lalu untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Didakwa sebagai Pengedar Narkoba usai Ditangkap untuk Ke-4 Kalinya, Fariz RM Ngaku Korban Peredaran
"Tari tangan AH kami amankan 395 gram tembakau sintetis," ujarnya kepada awak media, Minggu (22/6/2025).
Ia menuturkan, tembakau tersebut sudah dipersiapkan AH dengan dibagi menjadi 112 paket plastik bening.
Rencananya tembakau itu hendak diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.
"Tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenalnya melalui Instagram, itu sedang kami lakukan pengembangan," ungkapnya.
AKP Usep menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan plastik klip bening.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya.
Baca juga: 16 Pria Tertunduk Lesu di Polres Sumedang, Ternyata Siap-siap Dipenjara karena jadi Pengedar Narkoba
Peredaran Narkoba Lintas Wilayah Brebes-Cirebon Diungkap, Sabu dalam Brankas Jadi Bukti |
![]() |
---|
Heboh Beras Bantuan Pangan di Cisompet Garut Diduga Tak Utah, Polisi Turun Tangan, Dibantah Bulog |
![]() |
---|
INNALILLAHI, Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir Tutup Usia di RSUD dr Slamet Garut Siang Tadi |
![]() |
---|
Sepekan Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Dua Mahasiswa Ikopin di Pantai Puncak Guha Garut Dihentikan |
![]() |
---|
Pengunjung Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung Ketahuan Bawa Narkotika, Sudah Dipantau Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.