16 Pria Tertunduk Lesu di Polres Sumedang, Ternyata Siap-siap Dipenjara karena jadi Pengedar Narkoba
16 pelaku perkara penyalahguanaan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir, atau periode Mei-Juni 2025.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 16 laki-laki di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus Polisi.
Semuanya adalah para pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Mereka hanya bisa tertunduk lesu saat diperkenalkan dalam konferensi pers oleh Kepolisian Resor Sumedang, Rabu (18/6/2025).
Wajah mereka lesu. Pandangan mereka tertuju ke aspal di halaman Mapolres Sumedang. Sebagian memerhatikan borgol yang mengikat tangan mereka.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, 16 pelaku perkara penyalahguanaan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir, atau periode Mei-Juni 2025.
Menurutnya, pengungkapan kasus di lokasi yang berbeda ini, yakni di Kecamatan Sumedang Selatan, Jatinangor, Conggeang, Tanjungkerta, Pamulihan, Wado, dan Sumedang Utara.
"Dari seluruh pelaku, kami berhasil menyita 14.592 butir obat terlarang, sabu-sabu sebanyak 1,18 gram, dan tembakau gorilla seberat 7,92 gram, " kata Kapolres.
Joko menuturkan, 14 orang dari 16 pelaku berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang, mereka adalah RAD, IW, TZ, RY, LM, PD, TE, AG, HS, GG, YT, RK, DS, RM, satu orang pengedar sabu berinisial AR, dan IF, merupakan kurir pengedar tembakau gorila.
Menurut Joko, modus mereka dalam memperjualbelikan narkoba ini dilakuan secara online.
"Mereka berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial, transfer uang kemudian menyimpan narkoba di satu titik yang sudah ditentukan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Joko, 14 orang pengedar obat-obatan terlarang diganjar Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 56 KUHPidana.
Kemudian, kata Joko, kurir tembakau gorila dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Pengedara sabu- sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.(*)
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
Berkumpulnya Generasi Juara: Umuh Muchtar Gelar Mancing Bareng Para Legenda Persib di Sumedang |
![]() |
---|
Kematian Calon Praja IPDN Bukan karena Kekerasan, sempat Mengeluh Lemas |
![]() |
---|
IPDN Sebut Keluarga Calon Praja yang Tewas Tolak Visum, Sampaikan Bela Sungkawa |
![]() |
---|
IPDN Bantah Maulana Tewas Akibat Diksar: Dokter Sebut Henti Detak Jantung Mendadak |
![]() |
---|
Misteri Calon Praja IPDN Jatinangor Meninggal Dunia Saat Diksar, Sempat Jatuh Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.