Adhikarya Parlemen

Pesantren Garut Masih Kekurangan Fasilitas, DPRD Jabar Dorong Program Berkelanjutan

Peningkatan kualitas pendidikan di pesantren dapat diwujudkan melalui pembaruan pola belajar dan hingga dukungan fasilitas belajar.

DPRD Jabar
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Garut, Dede Kusdinar, dalam kegiatannya di Garut. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perhatian pemerintah terhadap penguatan dan pembinaan pesantren kini semakin terlihat jelas. Fokus utamanya adalah pada para santri sebagai insan binaan, yang menjadi inti dari keberlangsungan lembaga pendidikan agama ini.

Khusus di Jawa Barat, dukungan tersebut dipertegas melalui lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini menjadi panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam merancang sekaligus menjalankan program pembinaan di berbagai bidang yang relevan dengan kebutuhan pesantren.

Dari perspektif legislatif, harapan besarnya adalah agar seluruh rencana pembinaan tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk program nyata dan konsisten. Program itu harus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh pesantren.

Pembinaan yang berkesinambungan memerlukan rangkaian kegiatan dan program yang dirancang sesuai kebutuhan riil di lapangan. Setiap pesantren memiliki tantangan berbeda tergantung pada wilayahnya, sehingga pola pembinaan tidak bisa disamaratakan.

Di Kabupaten Garut, salah satu aspirasi yang paling sering disuarakan adalah penambahan fasilitas dan prasarana pendukung, termasuk memperkuat peran majelis taklim dalam mendukung aktivitas pesantren.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Garut, Dede Kusdinar, saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.

Dede menegaskan bahwa perhatian terhadap keberlangsungan pembinaan pesantren di Garut adalah hal yang sangat logis, mengingat jumlahnya yang cukup besar. "Merujuk pada data dari Kementerian Agama Kabupaten Garut saat ini jumlah pesantren sudah mencapai 1.010," kata Dede.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memberikan ruang pembinaan yang memadai, termasuk fasilitas yang menunjang kegiatan pesantren.

Pada kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda yang digelar Agustus 2025 ini, Perda Penyelenggaraan Pesantren dipilih sebagai tema utama. "Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pembinaan pesantren," ujar Dede.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi Perda tersebut, pihaknya dapat menjaring langsung aspirasi dari pesantren terkait kebutuhan mereka. Beberapa di antaranya adalah permintaan penambahan sarana-prasarana serta penguatan kerja sama dengan majelis taklim demi pengembangan kualitas pesantren.

Dede menilai, peran pesantren di Garut sangat vital sebagai pusat pendidikan agama. Keberadaannya juga membutuhkan kolaborasi erat dengan lingkungan sekitar, terutama majelis taklim.

"Sehubungan dengan aspirasi tersebut, bagi pihak Pemerintah Provinsi Jabar dalam rangka penegakan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren harus bisa membuat program inovasi dengan sasaran meningkatkan kualitas pendidikan agama di lingkungan pesantren," kata Dede.

Ia menutup keterangannya dengan menyebutkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan di pesantren dapat diwujudkan melalui pembaruan pola belajar, penguatan literasi keagamaan yang lebih modern, hingga dukungan fasilitas penting seperti kobong yang layak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved