Peredaran Narkoba Lintas Wilayah Brebes-Cirebon Diungkap, Sabu dalam Brankas Jadi Bukti

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut jaringan peredaran narkoba yang merentang dari Brebes ke Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
BUKTI PEREDARAN NARKOBA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menemukan 30,06 gram narkotika jenis sabu yang diduga siap edar yang tersimpan di sebuah brankas besi kecil warna hitam di rumah AP bin TS (26) di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Barang itu milik tersangka AP yang ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunecirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON – Sebuah brankas besi kecil warna hitam di rumah AP bin TS (26) di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, ternyata menyimpan “rahasia kotor”.

Di dalamnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menemukan 30,06 gram narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

Penangkapan tersangka AP pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB itu menjadi bukti konkret keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba lintas wilayah. 

Baca juga: Ancaman Baru! Kartel Narkoba Amerika Latin Beroperasi di Indonesia, BNN Tangkap Kurirnya di Bali

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat serta penyelidikan dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug-Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut jaringan peredaran narkoba yang merentang dari Brebes ke Cirebon.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba."

"Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa,” ujar Sumarni dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025) malam. 

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. 

Di antaranya satu paket besar sabu seberat 25,33 gram, sepuluh paket kecil sabu seberat 4,73 gram, satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital merk Camry, satu unit ponsel Samsung A12, lakban merah bertuliskan “Fragile” dan brankas besi kecil tempat sabu disimpan.

Tersangka AP disebutkan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B,” ucapnya. 

Baca juga: Suami Istri di Katapang Kabupaten Bandung Kompak Edarkan Narkoba, Bagi-bagi Tugas

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berperan dalam pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved