Didakwa sebagai Pengedar Narkoba usai Ditangkap untuk Ke-4 Kalinya, Fariz RM Ngaku Korban Peredaran
Kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh mengatakan jika Fariz RM sebagai korban dari pengedaran obat-obatan terlarang.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
Fariz RM ditangkap karena narkoba untuk keempat kalinya pada 19 Februari 2025 silam.
Kali ini, Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Faris RM sempat mengelak saat ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), Fariz RM didakwa sebagai pengedar, bukan pemakai
Kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh mengatakan jika Fariz RM sebagai korban dari pengedaran obat-obatan terlarang.
"Makanya yang saya bilang tadi, kami dari pihak penasihat hukum berusaha membela Mas Fariz, karena memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini, atau korban dari peredaran narkotika," kata Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
"Kenapa malah diikutsertakan atau dituduh sebagai pengedar juga? Atau ikut ikut dalam mengedarkan? Kan tidak sebenarnya," lanjutnya.
Keterlibatan Fariz sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.
"Kita bisa jamin saksi nggak ada yang bisa membuktikan kalau Mas Fariz adalah bagian dari pengedar atau ikut dalam mengedarkan," ucap Griffinly.
"Ya namanya chat ya, barang digunakan ya pasti bukan pengedar dong, kalau pengedar ini gue transfer hasil penjualan', beda dong, kalau kita, 'gue minta ke elu dong, gue lagi galau' atau lagi apa, gue lagi penat nih atau kurang fit nih entar gua transfer 300," sambung Griffinly.
Kemudian Griffinly menegaskan jika kliennya itu sudah mengakui hanya sebagai pengguna aktif bukan pengedar narkoba.
"Ya kalau pengguna aktif ya kan mengakui juga, Mas Fariz mengakui kan? Kan berdasarkan keterangan klien juga kan," tandasnya.
Adapun Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025.
Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah Geledah Kantor PT BDS dan Rumah Dirut, Kejari Bale Bandung Akan Panggil Vendor |
![]() |
---|
Gara-gara Gempa Bekasi, Sejumlah Kereta Api di Daop 2 Bandung Sempat Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
RSP Rotinsulu Bandung Sukses Operasi Bedah Tumor Trakea Pertama, Jadi Sejarah Baru |
![]() |
---|
Pembukaan Penuh Bandara Husein Sastranegara Tinggal Tunggu Satu Surat, Farhan: Prosesnya Kadang Lama |
![]() |
---|
Tak Hanya Geledah Kantor PT BDS, Kejari Bandung Juga Sikat Perusahan Rekanan hingga Rumah Dirut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.