Aksi Nekat Pemuda di Garut karena Butuh Modal untuk Judi Online, Curi Emas Tetangga

MG (25) pemuda asal Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksi nekatnya.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Dok. Polsek Samarang
CURI EMAS - MG (25) seorang pemuda di Garut ditangkap polisi. Tersangka mencuri emas milik tetangganya seberat 28 gram untuk modal judi online.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - MG (25) pemuda asal Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksi nekatnya.

Ia ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku pencurian emas milik tetangganya di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengatakan MG telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari keterangannya, dia nekat mencuri emas milik tetangga untuk modal judi online.

"Perhiasannya seberat 28 gram atau seharga lebih dari Rp 20 juta," ujar Hilman kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Ia menuturkan, aksi MG dilakukan pada 17 Juli 2025. Saat itu MG leluasa masuk ke rumah korban lantaran dia merupakan teman dari suami korban.

Baca juga: Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis, PLN Garut Berpartisipasi dalam Forum LKS Bipartit

Setelah tiga pekan diselidiki oleh polisi, MG akhirnya berhasil ditangkap. Dia mengakui perbuatannya yang diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi mata.

"Yang bersangkutan ini sering main judi online, pengakuannya mencuri itu untuk modal judi," ungkap Hilman.

Hilman menjelaskan, emas puluhan gram itu sudah dijual tersangka ke toko emas di wilayah Pasar Pasirwangi.

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor Guru di Majalengka Nekat Lompat ke Sungai padahal Tak Bisa Renang

Akibat dari perbuatannya itu, MG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman hukumannya bisa hingga 7 tahun penjara," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved