Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor

Lisa Rachmat memberi suap vonis bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan pada Dini Sera Afrianti.

Editor: Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
PENGACARA RONALD TANNUR - Sidang putusan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 

Adapun atas putusan tersebut terdakwa Lisa Rachmat dan JPU masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Lisa Rachmat di persidangan.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Tak hanya itu yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp 750 juta.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

"Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat memberi suap. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Di persidangan jaksa juga menguraikannya hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk terdakwa Lisa Rachmat.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bebas dari KKN, mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, jadi hal yang memberatkan tuntutan.

Selain itu terdakwa kata jaksa juga tidak kooperatif di persidangan.

Sementara itu hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.(*)

Rahmat W Nugraha/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved