Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor

Lisa Rachmat memberi suap vonis bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan pada Dini Sera Afrianti.

Editor: Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
PENGACARA RONALD TANNUR - Sidang putusan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Lisa Rachmat yang juga pengacara Ronald Tannur itu dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada sidang putusan perkara kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023).
Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023). (Istimewa)

Lisa Rachmat memberi suap vonis bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan pada Dini Sera Afrianti.

Dini Sera Afrianti, wanita Sukabumi itu dibunuh Ronald Tannur di area parkir Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Dini Sera Afrianti dilindas menggunakan mobil.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini Sera, 3 Hakim Dipecat, Kuasa Hukum Dini Berharap Kejagung Bisa Kembangkan

Namun dalam persidangan, Ronald Tannur divonis bebas oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Mangapul, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.

Ternyata, ketiga hakim itu mendapatkan suap dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

"Mengadili menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara," kata Hakim Rosihan Juhriah di persidangan.

Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi.
Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi. (Tribunnews.com)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan dengan Rp 750 juta subsider 6 bulan," putus hakim Rosihan.

Di persidangan majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa Lisa Rachmat.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan profesi advokat," kata hakim RosihanĀ 

"Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan kebenaran dan keadilan," jelasnya.

Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa ibu yang masih punya keluarga dan berusia lanjut," jelas hakim Rosihan.

Adapun atas putusan tersebut terdakwa Lisa Rachmat dan JPU masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Lisa Rachmat di persidangan.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Tak hanya itu yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp 750 juta.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

"Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat memberi suap. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Di persidangan jaksa juga menguraikannya hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk terdakwa Lisa Rachmat.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bebas dari KKN, mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, jadi hal yang memberatkan tuntutan.

Selain itu terdakwa kata jaksa juga tidak kooperatif di persidangan.

Sementara itu hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.(*)

Rahmat W Nugraha/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved