Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Hakim yang Memvonis Bebas Pembunuh Dini Sera Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri, Batal Gara-gara Ini
Erintuah kemudian memutuskan untuk mengakui perbuatannya yang telah menerima uang suap terkait perkara Ronald Tannur.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif, Erintuah Damanik mengaku sempat berniat bunuh diri usai terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Akan tetapi kata Erintuah, niat itu ia urungkan usai dirinya berkontemplasi dengan membaca Alkitab ketika dirinya dijebloskan ke dalam penjara.
Hal itu Erintuah ungkapkan saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo yang juga hakim PN Surabaya non aktif dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Pengakuan Erintuah bermula ketika ia ditanya Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait alasannya mengakui perbuatan ketika menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.
Erintuah awalnya bercerita bahwa dirinya sempat berniat bunuh diri ketika ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Akan tetapi niat itu ia urungkan saat ia memutuskan merenungi perbuatannya dengan cara membaca Alkitab.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini Sera Sukabumi, Eksepsi Ibu Ronald Tannur Ditolak, Ini Penjelasan Hakim
"Saya mau bunuh diri tapi akhirnya tidak jadi, terus saya baca Alkitab pak," kata Erintuah.
Dari hasil perenungannya itu, Erintuah kemudian memutuskan untuk mengakui perbuatannya yang telah menerima uang suap terkait perkara Ronald Tannur.
Di persidangan, ia mengaku tidak mau menyembunyikan perbuatan buruknya lantaran akan berdampak kepada anak dan istrinya.
Atas dasar itu kemudian Erintuah menyebutkan juga menunjukkan hasil perenungannya itu kepada penyidik dan mengakui semua perbuatannya.
"Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidikan pak saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku (menerima suap)," jelasnya.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.